zulnas.com, Batubara — Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, membantah atas tuduhan terhadap dirinya oleh salah seorang guru honorer terkait tidak transparannya dalam memberikan gaji.
“Saya rasa sudah transparan, gaji yang diterima Siti Kholijah sudah menggunakan SPJ, dan dia pun ikut menandatangani. Semua yang menerima gaji honor memakai SPJ. kalau tidak memakai SPJ baru tidak transaparan,” Kilahnya Arfan membantah tudingan guru honorer Siti Kholijah.
Arfan pun mengklaim bahwa dirinya sudah melaksanakan manajemen berbasis sekolah (MBS), namun Arfan tidak menerangkan secara detail seperti apa manajemen berbasis sekolah yang diterapkannya, sebagaimana dilansir akses.co selasa (7/7/2020).
Siti Kholijah, kata Arfan adalah guru yang selama 3 tahun 4 bulan mengabdi disekolahnya. Beliau masuk, ketika arfan belum menjadi kepala sekolah.
“Jadi, beliau menggantikan tenaga pendidik yang cuti hamil, yaitu ibuk Vera. kalau di hitung dari rekam jejaknya, masa siti kholijah mengajar itu sekitar 3 tahun empat bulan,” Kata Arfan.
Terkait adanya tudingan pemukulan terhadap guru honorer tersebut saat melakukan rapat, Arfan membela diri dengan mengatakan itu tidak benar adanya.
Terhadap permen pertama tahun 2019, Arfan mengakui pernah menggaji beliau sejuta, akan tetapi, karena adanya pembaharuan permen tahun 2020, maka tidak berlaku lagi gaji 50 persen. oleh karenanya dirinya menggelar rapat kembali bersama para guru termasuk salah satunya siti Kholijah.
“Jadi didalam rapat, ada salah seorang guru bernama Sri Rahayu Ningsih yang sudah mengajar 8 tahun juga merasa keberatan terkait gajinya sama dengan Siti Kholijah, maka dari itu saya rapatkan kembali sehingga dapatlah keputusan bahwasanya gaji Ayu 1 juta dan gaji Siti kholijah 750 ribu dan sudah di akui atau di sepakati bersama para guru-guru termasuk siti kholijah ini,” jelas Arfan mengklaim telah melaksanakan mekanisme anggaran melalui musyawarah.
Sayangnya, Arfan tidak memaparkan berapa persentase yang diterapkannya dalam menggaji guru honor yang dikelola dari anggaran dana BOS-nya, arfan juga tidak membeberkan berapa jumlah siswa dan anggaran dana BOS persiswanya yang dikelolanya.
“Saya gaji dia di TW 1 itu sebanyak sejuta. baru setelah ada permen tahun 2020, Saya buat rapat kembali untuk membahas penetapan gaji guru honorer, kemudian dalam hasil rapat itu, saya gaji beliau 750 ribu yang sudah disepakati bersama termasuklah dirinya juga ikut dalam rapat tersebut, bahkan bukti dokumen kesepakatannya pun ada, “demikian Arfan.
Sebelumnya, seorang guru honor Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Siti Kholijah mengungkapkan Borok kepala sekolahnya karena setiap memberikan gaji kepala sekolah tak transparan.
Karena tak transparan dengan gajinya, lantas ibu satu anak itu memberanikan diri untuk menyampaikan keluhan hatinya ke dinas pendidikan Kabupaten Batubara.
“Disana (kantor Dinas Pendidikan), pada saat itu kami disambut oleh pak Irwansyah salah satu kabid karena waktu itu kabidnya baru dilantik, kesepakatan dari pak Irwan kami berempat digaji 1 juta per orang untuk empat orang,” Kata Kholijah.
“Ini bapak gaji lah kau 1 juta tapi untuk 2 orang, bapak minta tolong jangan kau tanya- tanya berapa persen gajimu dari anggaran dana bos itu. Kemudian kau buatlah berita acara supaya jangan menuntut lagi,” Beber Kholijah.
“Setelah adanya berita acara ini, kau jangan menuntut- nuntut lagi kedinas ya jah,” Kata Kepala sekolah sebagaimana yang ditirukan Siti Kholijah. ***