Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir melantik 107 kepala desa (Kades), Senin (30/12/2019), di Gedung Serba Guna PT Inalum, Kuala Tanjung, Batubara.
Mereka yang dilantik merupakan Kades terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 14 November 2019 lalu. Semantara dua desa lagi yakni Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi dilakukan pemilihan ulang pada Pilkades di 2021.
Seorang diantara mereka adalah SN. SN yang merupakan Kades terpilih di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, sangat menarik perhatian para undangan di acara pelantikan.
Pasalnya SN berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. SN diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalon Kades beberapa waktu lalu.
Tak pelak, dalam acara pelantikan itu SN menjadi ‘buah bibir’ para hadirin. “Kok bisa dilantik ya? Dia (SN) kan tersangka”, bisik seorang pengunjung kepada orang di sebelahnya. “Gak tau ya. Padahal sebelumnya banyak pihak yang minta Pak Bupati agar tak melantiknya. Eeh, tapi dilantik juga”, jawab orang yang ditanya.
*Belum Dinyatakan Bersalah
Sementara Bupati Batubara, Zahir mengatakan dia melantik SN karena belum ada keputusan pihak berwenang yang menyatakan Kades terpilih Lubuk Hulu itu bersalah secara hukum.
“Jika nanti pengadilan telah memvonis dia (SN) sebagai terpidana, maka kita akan me-review (mengulas kembali) terhadap yang bersangkutan”, kata Zahir.
Dijelaskannya, sebagai negara hukum ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang. Sebelum ada putusan dari pengadilan tentang dakwaan, maka pelantikan SN tidak boleh ditunda. “Tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelantikan ini”, tegasnya.
*Ijazah Palsu
Sekedar informasi, Polsek Lima Puluh, Sabtu (21/12/2019), menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalon sebagai kepala desa.
“Tersangka diduga menggunakan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) SD palsu bernomor II Aa 023751, dengan nomor induk 707”, kata Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi kepada sejumlah wartawan di Lima Puluh.
STTB yang diduga palsu itu memperlihatkan tandatangan Kepala Sekolah Minal Bahri. Sedangkan daftar nilai terlihat diteken guru kelas Guntur Damanik.
Namun, kata Rusdi, berdasarkan keterangan saksi Guntur Damanik, dia mengaku tidak pernah menandatangani daftar nilai ijazah tersangka. Malah, menurutnya, tersangka tidak pernah mengikuti ujian akhir.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumut, tandatangan kepala sekolah dan guru kelas di STTB milik tersangka berbeda dengan pembanding yang ada. Kemudian stempel SD 010192 juga non identik dengan pembanding,” jelas Rusdi.
Kata Rusdi, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 69 ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional JO Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
*Jangan Seenaknya Main Copot
Kembali ke acara pelantikan Kades. Bupati Batubara, Zahir dalam sambutannya menegaskan, dalam waktu tiga bulan pasca pelantikan, jangan ada Kades seenaknya mencopot (mengganti) para perangkat desa yang ada. “Jika akan mengganti (perangkat desa), harus minta izin dulu sama Bupati”, tegasnya.
Bupati mengingatkan, Kades harus selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua elemen masyarakat, terutama tokoh masyarakat dan tokoh adat.
“Kades merupakan orang yang dituakan di desa-nya. Untuk itu jadilah pelayan masyarakat yang amanah. Visi misi Kades harus mengacu pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati”, ujarnya. ***