Jaringan Narkoba Tercium ! Wanita Pemasok Ekstasi Diciduk di Jalan Sumodiharjo

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Zulnas.com,Labuhanbatu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang wanita berinisial RS alias Nanik (44) karena diduga memiliki dan mengedarkan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Risnal Situngkir, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil diduga ekstasi. Rinciannya, 65 butir merek Butterfly warna hijau dengan berat 24 gram bruto dan 15 butir merek Superman warna pink seberat 5,51 gram bruto.

Baca Juga :  Ahmad Yani Bersama Jajaran Pengurus Lepas Keberangkatan Tim Poslab Labuhanbatu U-17

Selain itu, petugas menyita satu unit HP Oppo, plastik klip dan plastik kresek.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Ibnu, yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian (Jumat, 21/08/2026).

Ketua PWI Apresiasi Pengungkapan
Ketua PWI Labuhanbatu Erni Manja Hasibuan mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  642 Guru Terima SK P3K di Kabupaten Labuhanbatu

“pengungkapan kasus narkoba menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran narkotika.” Terang Erni (Jumat, 21/08/2026).

Ia juga mendorong kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan jaringan dan pemasok di balik peredaran barang terlarang itu.

Kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Ce Ha

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tribrata FC Labuhanbatu Menggila,Hajar Tunas Muda FC 7 -1, Kokoh di Puncak Grup H
Gerebek Lokasi Narkoba di Labura,Polres Labuhanbatu dan BNN Amankan Seorang Pria
Perang Terhadap Narkoba ! Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Amankan Tiga Pria
Bupati Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat
Bupati Maya Hasmita dan Wabup Jamri Salurkan Bansos untuk Warga Panai Hilir, Pemkab Hadir di Tengah Masyarakat
Ribuan Warga Panai Tengah Ikuti Jalan Santai HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Kebersamaan dan Kepedulian Jadi Makna Perayaan
Bupati Maya: ” Olahraga adalah investasi Bangsa”
Bupati Labuhanbatu Senam Sehat Bersama Lansia di Binaraga*

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Tribrata FC Labuhanbatu Menggila,Hajar Tunas Muda FC 7 -1, Kokoh di Puncak Grup H

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Gerebek Lokasi Narkoba di Labura,Polres Labuhanbatu dan BNN Amankan Seorang Pria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Perang Terhadap Narkoba ! Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Amankan Tiga Pria

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bupati Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Bupati Maya Hasmita dan Wabup Jamri Salurkan Bansos untuk Warga Panai Hilir, Pemkab Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru