Zulnas.com,Labuhanbatu- Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin 16 Juni 2026.
Terduga pelaku berinisial US, 28 tahun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta satu potong kaos lengan pendek berwarna navy yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan,S.Tr.K. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya,” ujar AKP Jihad.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana curanmor, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.Ce Ha












