Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Sergai — Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendesak Polres Sergai untuk memeriksa legalitas perizinan PT Deli Mina Tirta Karya (DMK), menyusul dugaan kuat terjadinya alih fungsi lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Desakan itu disampaikan Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, usai memenuhi undangan klarifikasi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Sergai, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.

Undangan klarifikasi tersebut berdasarkan Surat Nomor B1/69/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 12 Januari 2026, terkait pengaduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80.

“Kami memberikan keterangan kurang lebih satu jam. Dalam pemeriksaan itu, kami secara tegas meminta Polres Sergai memeriksa Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK,” ujar Zuhari kepada wartawan.

Menurutnya, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1992 milik PT DMK sejatinya diperuntukkan untuk tambak udang, namun dalam praktiknya lahan tersebut telah diubah menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya sertifikat perubahan HGU, hingga masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2017.

Baca Juga :  Tanggulangin Krisis Air Bersih, Mahasiswa STIT Batubara Galang Dana Bantu PDAM

“Faktanya, lahan eks HGU PT DMK kini telah berubah total menjadi kebun kelapa sawit. Bahkan sebagian lagi, kami perkirakan puluhan hektare, telah berubah menjadi sawah oleh oknum penggarap yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Zuhari.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sekitar 287 hektare lahan tersebut merupakan lahan milik Kelompok 80, sehingga pihaknya meminta agar lahan itu segera dikembalikan kepada petani plasma.

“Kami menduga kuat PT DMK tidak memiliki IUP serta tidak pernah mengantongi sertifikat perubahan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. Begitu juga perubahan tambak menjadi sawah, kami duga tidak pernah ada sertifikat perubahan HGU yang diterbitkan oleh BPN Pusat maupun BPN Wilayah Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ke Asahan, Bupati Berserta Kapolres Batubara Hadiri Pengukuhan KSJ

Atas dasar itu, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 mendesak agar seluruh aktivitas PT DMK dan para penggarap di lahan eks HGU tersebut dihentikan sementara, serta dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Pemkab Sergai Dinilai Lamban

Selain mendesak kepolisian, Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 juga menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang dinilai lamban dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami sangat menyayangkan penyelesaian sengketa lahan eks HGU PT DMK ini berlarut-larut. Seharusnya Pemkab Sergai bangga jika mampu menyelesaikan persoalan masyarakat dengan cepat dan tuntas,” kata Zuhari.

Ia menambahkan, justru menjadi ironi ketika persoalan masyarakat dibiarkan tak kunjung selesai.

“Bukan sebaliknya, merasa bangga ketika banyak persoalan masyarakat tidak dapat diselesaikan, padahal Sergai sudah berusia 22 tahun,” pungkasnya. (Zo)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB