Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN-ZULNAS.COM- Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si secara resmi mengukuhkan sekaligus mengambil sumpah/janji 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (30/9/2025).

Acara ini dihadiri Wakil Bupati, Kepala Kanreg VI BKN Medan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, pimpinan PT Taspen Cabang Medan, PT Bank Sumut Kisaran, serta Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Asahan.

Pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-87-5.2 Tahun 2025, dengan formasi meliputi 239 tenaga guru, 100 tenaga kesehatan, dan 156 tenaga teknis.

Baca Juga :  Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Pemkab Bersama Kejari Asahan Gelar Pasar Murah

Kepala BKPSDM Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses seleksi hingga penetapan NIP dilakukan sesuai ketentuan dan bebas dari pungutan biaya.

Kepala Kanreg VI BKN Medan, Janry Hup Simanungkalit, S.Si., M.Si, menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar penetapan pegawai selesai paling lambat 1 Oktober 2025.

Bupati Asahan dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas perjuangan para PPPK yang telah melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga verifikasi berkas dengan penuh kesabaran dan kerja keras. Beliau menekankan agar para pegawai yang baru dilantik menunjukkan integritas, loyalitas, disiplin, profesionalitas, serta kompetensi dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga :  Kehadiran Bupati Asahan di Rakor Ekonomi Makro Sumut Jadi Komitmen Konkret Pembangunan Daerah

Nilai dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari strategi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Kabupaten Asahan berharap PPPK yang baru dikukuhkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, adil, dan berkualitas menuju terwujudnya Masyarakat Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.***ZR.

Berita Terkait

Bupati Asahan Terima Audiensi Bank Indonesia dan Organisasi Katolik
Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
Asahan Targetkan 40 Dapur Gizi, Pengawasan Program Diperketat
Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Wakil Bupati Asahan Kukuhkan Pengurus LLI, Perkuat Peran Lansia dalam Pembangunan Daerah
Bupati Asahan Salurkan Bantuan bagi Keluarga Korban Longsor Marjanji Aceh
Suasana Meriah Nobar Dukungan Arbil Fahrizal di D’Academy 7
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 09:45 WIB

Bupati Asahan Terima Audiensi Bank Indonesia dan Organisasi Katolik

Selasa, 30 September 2025 - 09:38 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 September 2025 - 09:35 WIB

Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO

Selasa, 30 September 2025 - 09:33 WIB

Asahan Targetkan 40 Dapur Gizi, Pengawasan Program Diperketat

Minggu, 28 September 2025 - 12:48 WIB

Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB