Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, MEDAN – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2023, semakin panas. Salah satu tersangka, UP, secara gamblang membeberkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam skenario proyek yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar.

Pengakuan mengejutkan itu diungkapkan UP saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut kuasa hukumnya, Ichbar E, SH, MH, kliennya tidak hanya menyebutkan peran rekanan dan orang lapangan, tetapi juga adanya keterlibatan pihak donatur bahkan oknum dari Bank Sumut dalam proses pencairan dana.

“Klien kami UP hanya menjabat sebagai wakil direktur PT Buana Perkasa. Dia diperintah untuk mencairkan dana proyek di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Namun, setelah slip penarikan ditandatangani, dana itu justru diambil orang lain, bukan klien kami,” jelas Ichbar kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Ichbar menyoroti adanya kejanggalan pada akta perubahan CV Buana Perkasa yang mencantumkan nama UP, meski kliennya tidak pernah hadir di kantor notaris di Pematang Siantar. “Ini jelas aneh. Klien kami tidak pernah datang, tapi namanya tercantum. Ada indikasi otak pelaku di balik pembuatan akta perubahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Bantuan Sarana Medis, Zahir Ucapkan Terima Kasih ke BPN

Ichbar mendesak Kejatisu maupun Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang disebutkan UP dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai kliennya layak dipertimbangkan sebagai justice collaborator (JC) karena telah berani membuka skenario di balik dugaan korupsi terorganisir ini.
“Klien kami siap membantu penegak hukum membongkar kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Delapan Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Kejatisu resmi menahan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Batubara dengan total nilai proyek mencapai Rp43,7 miliar.

Baca Juga :  Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Kedelapan tersangka itu ialah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR, PNS Dinas PUTR Batubara yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan kualitas mutu jalan, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai kontrak. Meski begitu, Dinas PUTR Batubara tetap melakukan pembayaran penuh 100 persen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Km).

Berita Terkait

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB