Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, MEDAN – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2023, semakin panas. Salah satu tersangka, UP, secara gamblang membeberkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam skenario proyek yang nilainya mencapai Rp5,9 miliar.

Pengakuan mengejutkan itu diungkapkan UP saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut kuasa hukumnya, Ichbar E, SH, MH, kliennya tidak hanya menyebutkan peran rekanan dan orang lapangan, tetapi juga adanya keterlibatan pihak donatur bahkan oknum dari Bank Sumut dalam proses pencairan dana.

“Klien kami UP hanya menjabat sebagai wakil direktur PT Buana Perkasa. Dia diperintah untuk mencairkan dana proyek di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Namun, setelah slip penarikan ditandatangani, dana itu justru diambil orang lain, bukan klien kami,” jelas Ichbar kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Lebih lanjut, Ichbar menyoroti adanya kejanggalan pada akta perubahan CV Buana Perkasa yang mencantumkan nama UP, meski kliennya tidak pernah hadir di kantor notaris di Pematang Siantar. “Ini jelas aneh. Klien kami tidak pernah datang, tapi namanya tercantum. Ada indikasi otak pelaku di balik pembuatan akta perubahan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  'Dikepung' Banjir, Zahir Terima Bantuan 500 Juta Dari BNPB

Ichbar mendesak Kejatisu maupun Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang disebutkan UP dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menilai kliennya layak dipertimbangkan sebagai justice collaborator (JC) karena telah berani membuka skenario di balik dugaan korupsi terorganisir ini.
“Klien kami siap membantu penegak hukum membongkar kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Delapan Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Kejatisu resmi menahan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Batubara dengan total nilai proyek mencapai Rp43,7 miliar.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Sidang Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-77 Labuhanbatu

Kedelapan tersangka itu ialah MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika), serta TMR, PNS Dinas PUTR Batubara yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut penyidik, para tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan kualitas mutu jalan, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai kontrak. Meski begitu, Dinas PUTR Batubara tetap melakukan pembayaran penuh 100 persen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Km).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru

LABUHANBATU

SMK Yapim Rantauprapat Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:11 WIB