Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Massa Desak Polda Sumut Periksa Tekardjo Angkasa

Zulnas.com, Medan — Aksi damai puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) di depan Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025), menyimpan cerita yang lebih dalam dari sekadar protes.

Mereka tidak sekadar datang membawa poster, tetapi membawa serangkaian dugaan manipulasi dokumen tanah yang mereka sebut sebagai “skandal senyap” di balik bisnis tambak udang raksasa.

Di tengah terik matahari, Ketua Umum ALISSS, Zuhari, membeberkan temuannya. Ia menuding Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, menggunakan dokumen tanah yang tidak sesuai fakta lapangan.

Akte Nomor 73, November 1997 menjadi pintu masuk dugaan ini. Dalam akte tersebut, tertulis jelas bahwa Suwandi Wijaya, pengusaha asal Labuhanbatu, melepas tanah seluas 20.000 m² di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kepada Atek. Namun, bukannya mengusahai lahan itu, Atek justru menggarap lahan di Dusun I Desa Bagan Kuala lokasi yang berbeda dari alamat resmi dokumen.

Baca Juga :  Kejari : Kasus Ijazah Palsu Oknun Kades Lubuk Hulu Masih Tahap Penyelidikan

Tak berhenti di situ, kejanggalan lain muncul pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah bertanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69). Dokumen itu menyatakan tanah seluas 38.078,5 m² dilepaskan kepada seorang bernama Erwinsyah dengan ganti rugi Rp7,6 juta.

Namun, saat ditemui, Erwinsyah menegaskan ia tidak pernah mengenal Karsian, tidak pernah membeli tanah itu, dan bahkan tidak tahu lokasinya.

“Lebih aneh lagi, tanah yang disebut dalam surat itu kini dikuasai dan dijadikan tambak udang oleh Atek. Padahal alamat di dokumen jelas berbeda,” tegas Zuhari di hadapan sekitar 40 pengunjuk rasa.

Menurut Zuhari, praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Ia juga mengungkap adanya rangkaian akta notaris lain Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69 yang mencantumkan alamat di “Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu”. Masalahnya, Teluk Mengkudu tidak pernah memiliki kelurahan.

Baca Juga :  Cermati Kinerja Polisi, Darius Apresiasi AKP Ferry Kusnadi

“Ini jelas patut diduga sebagai upaya memanipulasi dokumen untuk menguasai tanah secara tidak sah. Kapolda harus bertindak, jangan takut meski yang dihadapi pengusaha besar,” tegasnya.

Aksi damai ini disambut Panit Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, IPDA F. Siregar. Ia meminta ALISSS segera membuat laporan resmi. “Kalau sudah ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) resmi, tim akan bekerja menindaklanjuti,” katanya.

Di balik kerumunan massa yang membawa poster karton putih, kasus ini terasa seperti potongan puzzle yang belum lengkap. Namun, dari potongan yang ada, terlukis dugaan bahwa bisnis tambak udang mewah di Serdang Bedagai mungkin berdiri di atas dokumen tanah yang penuh tanda tanya. (Zo).

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB