Puluhan Massa Desak Polda Sumut Periksa Tekardjo Angkasa
Zulnas.com, Medan — Aksi damai puluhan massa dari Kabupaten Serdang Bedagai bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) di depan Mapolda Sumut, Senin (11/8/2025), menyimpan cerita yang lebih dalam dari sekadar protes.
Mereka tidak sekadar datang membawa poster, tetapi membawa serangkaian dugaan manipulasi dokumen tanah yang mereka sebut sebagai “skandal senyap” di balik bisnis tambak udang raksasa.
Di tengah terik matahari, Ketua Umum ALISSS, Zuhari, membeberkan temuannya. Ia menuding Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, menggunakan dokumen tanah yang tidak sesuai fakta lapangan.
Akte Nomor 73, November 1997 menjadi pintu masuk dugaan ini. Dalam akte tersebut, tertulis jelas bahwa Suwandi Wijaya, pengusaha asal Labuhanbatu, melepas tanah seluas 20.000 m² di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang, kepada Atek. Namun, bukannya mengusahai lahan itu, Atek justru menggarap lahan di Dusun I Desa Bagan Kuala lokasi yang berbeda dari alamat resmi dokumen.
Tak berhenti di situ, kejanggalan lain muncul pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah bertanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69). Dokumen itu menyatakan tanah seluas 38.078,5 m² dilepaskan kepada seorang bernama Erwinsyah dengan ganti rugi Rp7,6 juta.
Namun, saat ditemui, Erwinsyah menegaskan ia tidak pernah mengenal Karsian, tidak pernah membeli tanah itu, dan bahkan tidak tahu lokasinya.
“Lebih aneh lagi, tanah yang disebut dalam surat itu kini dikuasai dan dijadikan tambak udang oleh Atek. Padahal alamat di dokumen jelas berbeda,” tegas Zuhari di hadapan sekitar 40 pengunjuk rasa.
Menurut Zuhari, praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Ia juga mengungkap adanya rangkaian akta notaris lain Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69 yang mencantumkan alamat di “Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu”. Masalahnya, Teluk Mengkudu tidak pernah memiliki kelurahan.
“Ini jelas patut diduga sebagai upaya memanipulasi dokumen untuk menguasai tanah secara tidak sah. Kapolda harus bertindak, jangan takut meski yang dihadapi pengusaha besar,” tegasnya.
Aksi damai ini disambut Panit Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sumut, IPDA F. Siregar. Ia meminta ALISSS segera membuat laporan resmi. “Kalau sudah ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) resmi, tim akan bekerja menindaklanjuti,” katanya.
Di balik kerumunan massa yang membawa poster karton putih, kasus ini terasa seperti potongan puzzle yang belum lengkap. Namun, dari potongan yang ada, terlukis dugaan bahwa bisnis tambak udang mewah di Serdang Bedagai mungkin berdiri di atas dokumen tanah yang penuh tanda tanya. (Zo).