Zulnas.com, Deli Serdang – Perseteruan antara Pimpinan Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara (PW Al Washliyah Sumut) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memanas. Ketua PW Al Washliyah Sumut, Ustaz Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, menilai Pemkab Deli Serdang tidak tahu berterima kasih dan telah mengingkari janji terkait penggunaan lahan milik Al Washliyah di Galang.
Tanah seluas kurang lebih 35.500 meter persegi itu telah digunakan Pemkab selama lebih dari 20 tahun untuk membangun dan mengoperasikan SMP Negeri 2 Galang. Namun kini, kata Dedi, pemerintah daerah justru bertindak sepihak dengan menghentikan perjanjian pinjam pakai tanpa persetujuan Al Washliyah.
“Kalau memang Pemkab Deli Serdang masih ngotot, silakan angkat gedung dan bangunannya. Tapi jangan gunakan satu jengkal pun tanah milik Al Washliyah. Harus tegas, siapa yang punya, siapa yang menumpang,” tegas Dedi, Minggu (18/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada masa Penjabat Bupati Ir. Wiriya Alrahman, permasalahan ini sudah menemui titik terang. Kesepakatan pinjam pakai bahkan telah dituangkan dalam perjanjian resmi antara Dinas Pendidikan dan PD Al Washliyah Deli Serdang pada tahun 2024. Dalam perjanjian itu, gedung SMPN 2 Galang telah dipindahkan dan lahan dikembalikan untuk digunakan Al Washliyah sebagai sarana pendidikan.
Namun, situasi berubah sejak Bupati Asri Ludin Tambunan menjabat. Melalui surat bernomor 800/2206/SKR/2025 tertanggal 15 April 2025, Dinas Pendidikan meminta penghentian pinjam pakai gedung. Kemudian pada 5 Mei, surat kedua dilayangkan yang meminta agar gedung tersebut dikosongkan.
Dedi menilai langkah itu tidak sah karena pembatalan kerja sama tidak bisa dilakukan sepihak. Terlebih, tanah yang dipermasalahkan merupakan tanah wakaf yang dilindungi undang-undang.
“Tanah wakaf tidak boleh dipindah atau dialihkan. Kami berkomitmen mempertahankan tanah ini sebagai amanah dan tanggung jawab organisasi. Ini soal marwah dan hukum,” katanya.
Dedi juga menyentil sikap Pemkab yang dinilainya tidak adil. Ia menyebut selama dua dekade memakai tanah Al Washliyah, Pemkab tidak pernah membayar sewa. Bahkan putusan Mahkamah Agung telah memerintahkan pembayaran sewa, yang hingga kini belum dipenuhi.
“Pemkab seharusnya berterima kasih. Sudah diberi tempat membangun sekolah, tidak membayar sewa, kini malah seolah-olah kami yang merebut aset mereka. Ini logika yang salah,” tegas senator asal Sumut ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset pendidikan, status tanah wakaf, dan etika pemerintah dalam menghargai komitmen serta kontribusi ormas keagamaan. Al Washliyah menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sesuai dengan hukum dan nilai keadilan. (Imam).