Konflik Lahan, Masyarakat Perlanaan VS PT KAI Ribut Soal HPL

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.con, Simalungun — Ratusan warga Nagori (Desa) Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun menyatakan penolakan atas rencana terbitnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di atas lahan yang telah mereka kuasai lebih dari 60 Tahun.

“Sudah banyak lahan yang bersertifikat hak milik disini. Koq sekarang tiba-tiba Kementerian ATR/BPN mau menerbitkan HPL di Nagori Perlanaan,” ucap Parlan (75) warga Huta (Dusun) 5 Nagori Perlanaan yang telah menetap sejak 1953.

Masyarakat Nagori Perlanaan mengetahui lahan permukiman mereka akan menjadi HPL setelah pihak PT KAI memasang plang kepemilikan atas lahan yang telah didiami warga sekira satu minggu lalu.

Baca Juga :  Lagi, Batubara Dapat Penghargaan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI, Ini Manfaatnya

Sementara lahan terdampak yang dipasang plang oleh PT KAI berada di Huta 3,4,5 dan 6 selebar 200 meter dari rel KA disisi Barat dan 50 meter di sisi Timur dengan panjang lebih dari 1000 meter.

Masyarakat langsung bereaksi dan mempertanyakan masalah ini kepada Pangulu (Kepala Desa) Nagori Perlanaan Tri Jaya dan Kepala Stasiun (KS) Kereta Api Perlanaan.
Namun jawaban yang diberikan tidak memuaskan warga.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mengetahui Pengulu mereka telah menerbitkan surat rekomendasi yang menjadi acuan terbitnya HPL tanpa melibatkan masyarakat.

Kegelisahan dan penolakan warga terus berlanjut hingga memaksa Muspika Kecamatan Bandar, Pihak KAI, dan Pangulu serta perwakilan warga menggelar pertemuan
untuk memberi penjelasan dan didengarkan pencerahannya terkait pemasangan plang PT KAI di Kantor Nagori Perlanaan, Rabu (19/6/24).

Baca Juga :  Kadishub : Fungsi Portal Lebih Untuk Penyelamatan Banyak Orang

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan ratusan masyarakat yang langsung datang memenuhi halaman kantor nagori dengan membentangkan satu spanduk penolakan.

Pada pertemuan tersebut, Pengulu Tri Jaka mengakui kekeliruannya mengeluarkan rekomendasi tanpa melibatkan masyarakat. Atas kekeliruan tersebut Tri Jaka meminta maaf kepada masyarakat.

Menyikapi penolakan warga, Camat Bandar Tagon Sihotang minta PT KAI melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan seluruh masyarakat terkait rencana penerbitan HPL. (ep)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Berita Terbaru