Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan perusakan bukti kasus tersebut. Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas saat jaksa membacakan tuntutan.

Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Selasa (17/1/2023), Sambo tampak memakai kacamata dan masker dalam sidang tuntutan ini. Sambo terlihat mendengarkan analisis yuridis dan fakta hukum yang dibacakan jaksa.

Sambo terlihat menatap ke arah hakim. Ferdy Sambo terlihat sempat menulis sesuatu di catatan yang dibawanya.

Saat tiba jaksa menyampaikan amar tuntutan, Sambo tampak menghela napas. Sampai akhir pembacaan tuntutan, Sambo tidak sekali pun melepaskan masker.

  • Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Baca Juga :  Wartawan Jangan Terlena Dengan Istilah Kemerdekaan Pers

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Buruh Ancam Mogok Nasional, Jika Perppu Cipta Kerja Disahkan

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan pada diri Sambo.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara. ***Detik

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi
Rocky Gerung Masuk Istana, Ini Alasannya
Pansus Plasma Batubara Jemput Kepastian Hukum ke Kementan, Ditjenbun Tegaskan Kewajiban Plasma 20 Persen
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Subianto Lantik Enam Pejabat Baru di Istana Negara
Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran
Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Rocky Gerung Masuk Istana, Ini Alasannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pansus Plasma Batubara Jemput Kepastian Hukum ke Kementan, Ditjenbun Tegaskan Kewajiban Plasma 20 Persen

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:39 WIB

BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Berita Terbaru

BATUBARA

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:03 WIB

NASIONAL

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:13 WIB