Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan perusakan bukti kasus tersebut. Sambo tampak menulis sesuatu dan beberapa kali menghela napas saat jaksa membacakan tuntutan.

Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Selasa (17/1/2023), Sambo tampak memakai kacamata dan masker dalam sidang tuntutan ini. Sambo terlihat mendengarkan analisis yuridis dan fakta hukum yang dibacakan jaksa.

Sambo terlihat menatap ke arah hakim. Ferdy Sambo terlihat sempat menulis sesuatu di catatan yang dibawanya.

Saat tiba jaksa menyampaikan amar tuntutan, Sambo tampak menghela napas. Sampai akhir pembacaan tuntutan, Sambo tidak sekali pun melepaskan masker.

  • Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Baca Juga :  Hindari Pungli, Pemerintah Pungsikan Jembatan Timbang Sebagai Pengawas Jalan

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sambut HPN 2023, Gagasan SMSI Buat Ekspedisi Geopark Kaldera Toba di Apresiasi Edy Rahmayadi

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal yang memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan pada diri Sambo.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara. ***Detik

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”
Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi
PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Singapura Jadi Negara ‘Blue Zone’ 2.0 Dunia, Ini Maksudnya!
Erick Thohir Tunjuk Arya Sinulingga Menjadi Asprov Plt PSSI Sumut
Mendagri Tunjuk Nizhamul Sebagai Pj Bupati Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Senin, 17 Februari 2025 - 02:50 WIB

Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”

Senin, 30 Desember 2024 - 19:49 WIB

Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:01 WIB

PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB