Tahun Baru Tahun Ini, Gak Boleh Main Kembang Api

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2023 ini, Bupati Batubara Zahir mengeluarkan surat edaran yang tidak membolehkan warga pesta kembang api dan mercon. Zahir juga melarang tempat hiburan dan hotel mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Larangan tersebut dituangkan Bupati Batubara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Hasil UKG, Disdik Batubara Umumkan 38 Guru Tidak Layak

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batubara.

Selain melarang pesta kembang api dan hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, SE tersebut juga menegaskan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Sekjen F-PBB DPRD Batubara : Kampung Jepang 'bangunkan' objek wisata yang sedang 'tertidur'

SE mengharuskan Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Demi efektifnya SE tersebut, dimintakan kepada para Camat agar dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pantauan wartawan disejumlah Gereja, personil Polres Batubara dan Sat Pol PP Batubara melakukan pengawalan kebaktian malam Natal dengan meminta jemaat mengindahkan protokol kesehatan dan memeriksa tas yang dibawa jemaat. ***(ebson)

Berita Terkait

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Berita Terbaru