Tahun Baru Tahun Ini, Gak Boleh Main Kembang Api

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2023 ini, Bupati Batubara Zahir mengeluarkan surat edaran yang tidak membolehkan warga pesta kembang api dan mercon. Zahir juga melarang tempat hiburan dan hotel mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Larangan tersebut dituangkan Bupati Batubara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batubara.

Selain melarang pesta kembang api dan hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, SE tersebut juga menegaskan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Kejari Batubara Gelar Seminar Hukum Restorative Justice

SE mengharuskan Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Demi efektifnya SE tersebut, dimintakan kepada para Camat agar dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pantauan wartawan disejumlah Gereja, personil Polres Batubara dan Sat Pol PP Batubara melakukan pengawalan kebaktian malam Natal dengan meminta jemaat mengindahkan protokol kesehatan dan memeriksa tas yang dibawa jemaat. ***(ebson)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Sabtu, 4 April 2026 - 23:21 WIB

Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB