Kejari Berhasil Eksekusi 244 Juta Dari Terpidana Korupsi di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara akhirnya berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Batubara. Tak tanggung- tanggung jumlah yang berhasil dieksekusi berkisar 244 juta dari terpidana Khairiah salah satu eks kepala sekolah didaerah setempat. Rabu (12/7/2022).

Didampingi Jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar E SH mengatakan, bahwa eksekusi uang pengganti dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Amru E Siregar sambil menunjukkan uang hasil eksekusi diruang kerjanya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Jajarannya saat konprensi pers diruang kerjanya, Selasa (12/7/2022)

Baca : Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Amru menjelaskan, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Soal Kinerja, Kejari Batubara Dapat Penghargaan dari Divisi BPI Batubara

Kata Amru, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara.

“Uang ini akan langsung kami sektorkan ke bank sebagai khas Negara,” tegas Amru didampingi Kasi Intel Doni Harahap dan Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

BATUBARA

SMSI Akan Buka UKW di Batubara

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:03 WIB

NASIONAL

Prabowo Preteli Kabinet Era Jokowi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:13 WIB