Zulnas.com, Batubara — Diam-diam ternyata Bupati Batubara Zahir peduli terhadap kawasan kumuh didaerah, buktinya, Zahir sedang mempersiapkan regulasi untuk menata kawasan Tanjung Tiram – Talawi menjadi kawasan perkotaan di Batubara.
Informasi tersebut muncul setelah bupati Batubara Zahir menghadiri acara rapat koordinasi lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (15/32022).
Dalam kesempatan itu, Zahir membeberkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Batubara, khususnya di kawasan perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi.
Disebutkan, surat Bupati Batubara Nomor 055/0866 tertanggal 10 Februari 2022, perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Batubara. Surat tersebut ditujukan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi kedepan, Kecamatan Talawi Tanjung Tiram yang kumuh itu akan dirubah menjadi kawasan perkotaan di Batubara,” beber Zahir pada rapat yang dihadiri lintas kepala daerah yang dipasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut.
Mudahkan Investor Masuk ke Daerah
Pada kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan rancangan pembangunan kawasan perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi, merupakan kawasan pendukung untuk kawasan Industri Kuala Tanjung dan pelabuhan.
Dengan demikian, kawasan strategis tersebut menjadi terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, dan Kabupaten Batubara menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Sumatera Utara sebagaimana rencananya.
Untuk itu, Zahir berharap penyusunan ini dapat mengakomodir semua kepentingan investor untuk jangka waktu hingga 20 tahun kedepan.
Tak hanya itu, Kebijaksanaan itu juga berguna untuk mewujudkan Kabupaten Batubara sebagai kawasan industri yang berbasis sumber daya unggulan, yang sesuai dengan misi Bupati Zahir dalam meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur serta sarana prasarana di Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, Zahir memaparkan, Pemerintah Kabupaten Batubara sudah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara hingga 2020-2040 akan datang, regulasi itu nanti meliputi aturan pemanfaatan ruang makro.
Dalam Ranperbup tersebut, Bupati Zahir meminta dukungan dan kesiapan terkait dengan penyusunan Ranperbub tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi. ***Ril