Tenaga Honorer yang ‘Dirumahkan’ Bisa Jadi ‘Bom Waktu’

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara – Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Batubara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bambang Novianto meminta Pemkab Batubara untuk menyambung lagi kontrak pegawai honorer yang telah ‘dirumahkan’.

Hal itu dikatakan Bambang menyikapi pemberitaan salah satu media online tentang 1.700 pegawai non PNS atau honorer Pemkab Batubara yang ‘dirumahkan’ sejak awal Januari 2020. Mereka ‘dirumahkan’ karena surat keputusan (SK) kontraknya sudah berakhir.

“Diteruskan aja pegawai yang sudah ada itu. Gak perlu lagi bikin perekrutan baru, ” kata Bambang kepada zulnas.com, Minggu (19/1/2020), di Tanjung Tiram.

Menurut Bambang, untuk menyambung kontrak tersebut tak perlu lagi dilakukan seleksi terhadap honorer yang sudah habis masa kontraknya itu.

“Untuk apa diseleksi lagi. Sebelumnya mereka kan sudah pernah diseleksi sebagai tenaga honorer. Saya minta Pak Bupati sebagai pemimpin di Batubara agar memiliki kearifan lokal dalam menyikapi permasalahan tenaga honorer ini,” pintanya.

Dia juga menekankan agar semua tenaga honorer yang masa kontraknya telah berakhir agar disambung kembali.

“Jangan sampai ada yang terbuang. Kalau ada yang terbuang dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak, dan akan menjadi ‘bom waktu’ bagi pemimpin Batubara,” tegas Caleg DPRD Batubara, Dapil Tanjung Tiram – Talawi pada Pemilu 2019 lalu.

Bambang juga mengaitkan masalah 1.700 pegawai honorer itu dengan pernyataan Bupati Zahir yang menyebut 2020 tidak ada lagi pengangguran di Batubara.

“Statemen itu harus dibuktikan Pak Bupati. Setidaknya terhadap 1.700 pegawai honorer tersebut. Bagaimana mungkin tak ada lagi pengangguran, jika tenaga honorer masih ‘dirumahkan’. Yang ada pengangguran di Batubara justru akan makin bertambah,” pungkasnya.

* Perekrutan Ulang

Untuk diketahui, baru-baru ini salah satu media online memberitakan tentang 1.700 pegawai non PNS atau honorer Pemkab Batubara yang ‘dirumahkan’ sejak awal Januari 2020.

Dalam berita itu disebutkan, pegawai honorer itu diistirahatkan karena surat keputusan (SK) kontraknya telah berakhir pada akhir Desember 2019 lalu.

Menurut salah seorang tenaga honor, hingga kini belum ada kejelasan soal kelanjutan kontrak itu, apakah akan disambung lagi atau tidak.

Itulah makanya kenapa mereka ‘dirumahkan’. Sebab, kalau pun mereka bekerja seperti biasa, dikhawatirkan tidak mendapatkan honor (gaji).

Sementara itu, dalam berita juga disebutkan pada penghujung 2019 lalu beredar kabar Pemkab Batubara melakukan rekrutmen ulang pegawai honorer. Bahkan, katanya, sudah masuk pada tahap ujian.

Namun dalam berita itu, kabar perekrutan itu dibantah Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batubara, Daud.

Tapi untuk urusan kontrak, Daud membenarkan 1.700 pegawai honorer kontraknya sudah berakhir. ***is/****zn

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *