Tahun Baru Tahun Ini, Gak Boleh Main Kembang Api

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 25 Desember 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2023 ini, Bupati Batubara Zahir mengeluarkan surat edaran yang tidak membolehkan warga pesta kembang api dan mercon. Zahir juga melarang tempat hiburan dan hotel mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Larangan tersebut dituangkan Bupati Batubara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.

Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Dekat Rumah Kades, 3 Rumah Hangus Terbakar di Desa Bogak

Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. Juga untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batubara.

Selain melarang pesta kembang api dan hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, SE tersebut juga menegaskan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Siap Jayakan Golkar Batubara, Ismar Khomri Daftar Calon Ketua

SE mengharuskan Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Demi efektifnya SE tersebut, dimintakan kepada para Camat agar dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pantauan wartawan disejumlah Gereja, personil Polres Batubara dan Sat Pol PP Batubara melakukan pengawalan kebaktian malam Natal dengan meminta jemaat mengindahkan protokol kesehatan dan memeriksa tas yang dibawa jemaat. ***(ebson)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Camat Rantau Selatan Dorong QRIS untuk Perkuat PAD

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:49 WIB

LABUHANBATU

Polisi Hadir di Tengah Warga,Warung Polri Presisi Kembali Digelar

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

LABUHANBATU

Aktif Makmurkan Mesjid,Kapolres Wahyu Raih DMI Award

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:35 WIB