Zulnas.com, Batubara — Jalan Berliku Mewujudkan Mimpi untuk punya kantor bupati Batubara akhirnya sudah didepan mata. Terbukti, PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Simpang Gambus Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya ‘melunak’ dengan mencabut kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (4/1/2022) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Antoni Trivolta menerima ihwal permohonan pencabutan gugatan dari Pihak PT Socfindo. Sidang yang dihadiri oleh tiga tergugat yaitu ; tergugat 1 BPN Asahan, Tergugat 2 Pemkab Batubara dan tergugat 3 pihak KJPP (tim Apresial) akan dibacakan putusan pada Kamis 6 Januari 2022 nanti.
“Setelah mendengar dari para pihak tergugat dan penggugat, makan sidang penetapan keputusan akan dibacakan pada Kamis 6 Januari 2022 nanti. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Antoni Trivolta sambil mengetuk palu.
Usai sidang, pengecara PT Socfin Indonesia Simpang Gambus Sri Falmen Siregar enggan banyak berkomentar ihwal pencabutan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Ia hanya berpendapat Permohonan Pencabutan gugatan bernomor 087/SFS/XII/2021 hanya untuk menjaga etika kliennya dan sebagai pengecara Socfindo memilih untuk irit bicara.
“Tadi sama-sama sudah kita dengarkan apa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, jadi saya tidak banyak memberikan keterangan, karena saya juga menjaga etika sebagai pengacara,” kata Kuasa Hukum PT Socfindo Sri Falmen Siregar kepada zulnas.com, usai sidang di pengadilan Negeri Kisaran.

Siregar menuturkan, sidang pencabutan gugatan itu bersifat terbuka untuk umum, itulah hasilnya, diluar itu, dia mengaku harus menjaga etika sebagai pengecara. Katanya.
Baca : Siasat Negosiasi Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan.
“Diluar dari itu, saya harus menjaga etika sebagai pengecara, saya komitmen menjaga kerahasiaan klien saya, saling pahamlah kita ya,” pinta Siregar.
Sementara itu, Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Yasser Abdillah mengatakan agenda sidang ini adalah terkait penyampaian pencabutan gugatan dari pihak PT Socfindo.
Adapun poin yang disepakati diantaranya ; menyepakati bentuk ganti kerugian sesuai dengan penilaian oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Baca : Tahun 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’
“Jadi, pihak Socfin telah menyepakati terkait dengan poin-poin itu untuk pembangunan kantor bupati Batubara dilahan tersebut,” tegas Yasser yang baru mendapatkan amanah jabatan sebagai Kabag Pemerintahan Batubara itu.

Pada prinsipnya, semua tergugat bersepakat untuk tidak keberatan dan menerima permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak pengecara Socfindo di pengadilan Negeri Kisaran.
Sebelum sampai pada tahap ini, Kesepakatan itu, sebut Yasser, telah dimusyawarahkan oleh Pemkab Batubara yang dihadiri langsung oleh bapak Bupati Zahir, Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar dengan pihak Meneger PT Socfindo dikantor Medan, pada 31 Desember 2021 lalu.
“Adapun kesepakatan itu, pihak Socfin tidak keberatan soal harga yang sudah ditetapkan oleh tim KJPP 9,5 Milyar, dengan luasan tanah yang dijadikan lahan perkantoran bupati seluas lebih kurang 50 hektar, dan membayar langsung uang ganti rugi melalui rekening daerah ke rekening PT Socfindo sesuai nilai uang” ucap dia.
Baca : Soal Ganti Rugi Lahan, DPRD Batubara Desak Socfin Tentukan Harga Realistis
Dengan demikian, rencana pemerintah akan mulus dalam pembangunan kantor bupati Batubara pada tahun 2022 ini, sedangkan ditahun 2020 sudah dimulai persiapan dan perencanaan ihwal penetapan lahan untuk pembangunan kantor bupati Batubara, tandasnya.
Sekedar untuk diketahui, tim Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan-rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040, areal HGU PT Socfin Indonesia terdapat perubahan peruntukan dengan rincian ; Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Lima Puluh seluas ± 1.418 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 795 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 8 Ha, Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus seluas ± 3.373 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 172 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 40 Ha.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 59 ayat (2) huruf a pada point 9 ketentuan umum peraturan zonasi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, pusat bisnis dan fasilitas pendukungnya, penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan. ****zulnas