Socfin Cabut Gugatan, Pembangunan Kantor Bupati Batubara Dimulai Tahun ini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Jalan Berliku Mewujudkan Mimpi untuk punya kantor bupati Batubara akhirnya sudah didepan mata. Terbukti, PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Simpang Gambus Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara akhirnya ‘melunak’ dengan mencabut kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (4/1/2022) siang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Antoni Trivolta menerima ihwal permohonan pencabutan gugatan dari Pihak PT Socfindo. Sidang yang dihadiri oleh tiga tergugat yaitu ; tergugat 1 BPN Asahan, Tergugat 2 Pemkab Batubara dan tergugat 3 pihak KJPP (tim Apresial) akan dibacakan putusan pada Kamis 6 Januari 2022 nanti.

“Setelah mendengar dari para pihak tergugat dan penggugat, makan sidang penetapan keputusan akan dibacakan pada Kamis 6 Januari 2022 nanti. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Antoni Trivolta sambil mengetuk palu.

Usai sidang, pengecara PT Socfin Indonesia Simpang Gambus Sri Falmen Siregar enggan banyak berkomentar ihwal pencabutan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kisaran. Ia hanya berpendapat Permohonan Pencabutan gugatan bernomor 087/SFS/XII/2021 hanya untuk menjaga etika kliennya dan sebagai pengecara Socfindo memilih untuk irit bicara.

“Tadi sama-sama sudah kita dengarkan apa yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, jadi saya tidak banyak memberikan keterangan, karena saya juga menjaga etika sebagai pengacara,” kata Kuasa Hukum PT Socfindo Sri Falmen Siregar kepada zulnas.com, usai sidang di pengadilan Negeri Kisaran.

Pengecara PT Socfin Indonesia Simpang Gambus Sri Falmen Siregar

Siregar menuturkan, sidang pencabutan gugatan itu bersifat terbuka untuk umum, itulah hasilnya, diluar itu, dia mengaku harus menjaga etika sebagai pengecara. Katanya.

Baca : Siasat Negosiasi Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan.

Baca Juga :  Zamal Minta Pengadilan Kisaran Putuskan Perkara Atas Nama Tuhan

“Diluar dari itu, saya harus menjaga etika sebagai pengecara, saya komitmen menjaga kerahasiaan klien saya, saling pahamlah kita ya,” pinta Siregar.

Sementara itu, Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Yasser Abdillah mengatakan agenda sidang ini adalah terkait penyampaian pencabutan gugatan dari pihak PT Socfindo.

Adapun poin yang disepakati diantaranya ; menyepakati bentuk ganti kerugian sesuai dengan penilaian oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Baca : Tahun 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’

“Jadi, pihak Socfin telah menyepakati terkait dengan poin-poin itu untuk pembangunan kantor bupati Batubara dilahan tersebut,” tegas Yasser yang baru mendapatkan amanah jabatan sebagai Kabag Pemerintahan Batubara itu.

Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Yasser Abdillah

Pada prinsipnya, semua tergugat bersepakat untuk tidak keberatan dan menerima permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pihak pengecara Socfindo di pengadilan Negeri Kisaran.

Sebelum sampai pada tahap ini, Kesepakatan itu, sebut Yasser, telah dimusyawarahkan oleh Pemkab Batubara yang dihadiri langsung oleh bapak Bupati Zahir, Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar dengan pihak Meneger PT Socfindo dikantor Medan, pada 31 Desember 2021 lalu.

“Adapun kesepakatan itu, pihak Socfin tidak keberatan soal harga yang sudah ditetapkan oleh tim KJPP 9,5 Milyar, dengan luasan tanah yang dijadikan lahan perkantoran bupati seluas lebih kurang 50 hektar, dan membayar langsung uang ganti rugi melalui rekening daerah ke rekening PT Socfindo sesuai nilai uang” ucap dia.

Baca Juga :  Musda Golkar Sumut di Jakarta Aklamasi, Ijeck Resmi Pimpin Golkar 

Baca : Soal Ganti Rugi Lahan, DPRD Batubara Desak Socfin Tentukan Harga Realistis

Dengan demikian, rencana pemerintah akan mulus dalam pembangunan kantor bupati Batubara pada tahun 2022 ini, sedangkan ditahun 2020 sudah dimulai persiapan dan perencanaan ihwal penetapan lahan untuk pembangunan kantor bupati Batubara, tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, tim Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan-rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040, areal HGU PT Socfin Indonesia terdapat perubahan peruntukan dengan rincian ; Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Lima Puluh seluas ± 1.418 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 795 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 8 Ha, Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus seluas ± 3.373 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 172 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 40 Ha.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 59 ayat (2) huruf a pada point 9 ketentuan umum peraturan zonasi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, pusat bisnis dan fasilitas pendukungnya, penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan. ****zulnas

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB