Soal Ganti Rugi Lahan, DPRD Batubara Desak Socfin Tentukan Harga Realistis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, -Batubara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, mendukung penuh upaya pemerintah daerah setempat untuk segera merealisasikan pembangunan kantor bupati Batubara diareal perkebunan PT Socfin Indonesia, (Socfindo).

Dewan mendesak kepada pihak Socfindo untuk serius dan tidak bermain-main soal harga ganti rugi, dan meminta kepada Socfindo untuk menetapkan harga yang realistis dan tidak abstrak, apalagi sampai memberikan perbandingan harga dari proyek jalan tol.

“Kita minta pemerintah jalan terus melaksanakan program yang telah direncanakan untuk merealisasikan pembangunan kantor bupati. Ini adalah keinginan rakyat dan cita-cita pejuang pemekaran Kabupaten Batubara untuk memiliki kantor bupati yang representatif agar dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat,” kata Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PBB, Azhar Amri, digedung dewan, Jum’at (30/12/2021).

Politikus PBB Itu mengatakan, adanya anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah serius melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, dalam pelaksanaannya melibatkan pihak independen untuk menyampaikan besaran nilai ganti kerugian.

“Anggaran untuk ganti kerugian lahan, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah melaksanakan aturan sesuai ketentuan, serta melibatkan pihak independen untuk besaran nilai ganti kerugian. Walaupun, hal itu belum memenuhi keinginan dari perusahaan. Kita berharap perusahaan tidak semata-mata menilai ini dari aspek bisnis saja, tapi hendaknya meresapi persoalan sosialnya juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir dan Limbah di Sungai Kanal, Manager TIU : Jangan Saling Menyalahkan

Baca : Siasat Negosiasi Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Baca : 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’

Baca : Kapan Realisasi Kantor Bupati? Ini Pernyataan Azhar Amri

Dikatakannya, anggaran untuk pengadaan lahan itu sendiri, sudah ditampung dalam APBD 2021. Sedangkan anggaran pembangunan kantor bupati dianggarkan dalam APBD 2022. Hal ini menunjukan bahwa tekad Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD Batubara sudah bulat.

“Kita mendukung sepenuhnya sikap pemerintah yang mengajukan permohonan penitipan uang konsinyasi pada Pengadilan Negeri Kisaran, terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan kantor bupati dan kantor pemerintah lainnya,” ucap Azhar.

Sebelah kiri Politisi PAN Khairul Bariah, dan Koleganya. (Foto/ Ist)

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PAN, Chairul Bariah. Politisi perempuan itu juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk dapat segera merealisasikan pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Bau Busuk Cemari Sungai Kanal Titi Merah, PT Socfindo Membantah

Bariah berpendapat, semua pihak harus mendukung langkah pemerintah daerah untuk dapat membangun perkantoran pemerintahan. Terlebih, ini untuk kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan publik.

“Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan untuk ganti kerugian lahan. Harusnya, itu mendapat dukungan. Socfindo harus profesional, jangan hanya memikirkan perusahaan. Kita harus memikirkan ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan perusahaan,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, rencana pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatra Utara, terkendala masalah pengadaan tanah. Bahkan, masalah tersebut kini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran. ***Muhammad Dian Syafi’i

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

BATUBARA

Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:28 WIB