Soal Ganti Rugi Lahan, DPRD Batubara Desak Socfin Tentukan Harga Realistis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, -Batubara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, mendukung penuh upaya pemerintah daerah setempat untuk segera merealisasikan pembangunan kantor bupati Batubara diareal perkebunan PT Socfin Indonesia, (Socfindo).

Dewan mendesak kepada pihak Socfindo untuk serius dan tidak bermain-main soal harga ganti rugi, dan meminta kepada Socfindo untuk menetapkan harga yang realistis dan tidak abstrak, apalagi sampai memberikan perbandingan harga dari proyek jalan tol.

“Kita minta pemerintah jalan terus melaksanakan program yang telah direncanakan untuk merealisasikan pembangunan kantor bupati. Ini adalah keinginan rakyat dan cita-cita pejuang pemekaran Kabupaten Batubara untuk memiliki kantor bupati yang representatif agar dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat,” kata Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PBB, Azhar Amri, digedung dewan, Jum’at (30/12/2021).

Politikus PBB Itu mengatakan, adanya anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah serius melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, dalam pelaksanaannya melibatkan pihak independen untuk menyampaikan besaran nilai ganti kerugian.

“Anggaran untuk ganti kerugian lahan, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah melaksanakan aturan sesuai ketentuan, serta melibatkan pihak independen untuk besaran nilai ganti kerugian. Walaupun, hal itu belum memenuhi keinginan dari perusahaan. Kita berharap perusahaan tidak semata-mata menilai ini dari aspek bisnis saja, tapi hendaknya meresapi persoalan sosialnya juga,” ujarnya.

Baca Juga :  2 Hari Tenggelam, Junaidi Warga Pulau Sejuk Ditemukan Tak Bernyawa

Baca : Siasat Negosiasi Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Baca : 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’

Baca : Kapan Realisasi Kantor Bupati? Ini Pernyataan Azhar Amri

Dikatakannya, anggaran untuk pengadaan lahan itu sendiri, sudah ditampung dalam APBD 2021. Sedangkan anggaran pembangunan kantor bupati dianggarkan dalam APBD 2022. Hal ini menunjukan bahwa tekad Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD Batubara sudah bulat.

“Kita mendukung sepenuhnya sikap pemerintah yang mengajukan permohonan penitipan uang konsinyasi pada Pengadilan Negeri Kisaran, terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan kantor bupati dan kantor pemerintah lainnya,” ucap Azhar.

Sebelah kiri Politisi PAN Khairul Bariah, dan Koleganya. (Foto/ Ist)

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PAN, Chairul Bariah. Politisi perempuan itu juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk dapat segera merealisasikan pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, SAPMA PP Batubara 'Seser' Tempat Hiburan

Bariah berpendapat, semua pihak harus mendukung langkah pemerintah daerah untuk dapat membangun perkantoran pemerintahan. Terlebih, ini untuk kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan publik.

“Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan untuk ganti kerugian lahan. Harusnya, itu mendapat dukungan. Socfindo harus profesional, jangan hanya memikirkan perusahaan. Kita harus memikirkan ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan perusahaan,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, rencana pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatra Utara, terkendala masalah pengadaan tanah. Bahkan, masalah tersebut kini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran. ***Muhammad Dian Syafi’i

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB