Soal Ganti Rugi Lahan, DPRD Batubara Desak Socfin Tentukan Harga Realistis

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, -Batubara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, mendukung penuh upaya pemerintah daerah setempat untuk segera merealisasikan pembangunan kantor bupati Batubara diareal perkebunan PT Socfin Indonesia, (Socfindo).

Dewan mendesak kepada pihak Socfindo untuk serius dan tidak bermain-main soal harga ganti rugi, dan meminta kepada Socfindo untuk menetapkan harga yang realistis dan tidak abstrak, apalagi sampai memberikan perbandingan harga dari proyek jalan tol.

“Kita minta pemerintah jalan terus melaksanakan program yang telah direncanakan untuk merealisasikan pembangunan kantor bupati. Ini adalah keinginan rakyat dan cita-cita pejuang pemekaran Kabupaten Batubara untuk memiliki kantor bupati yang representatif agar dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat,” kata Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PBB, Azhar Amri, digedung dewan, Jum’at (30/12/2021).

Politikus PBB Itu mengatakan, adanya anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah serius melaksanakan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, dalam pelaksanaannya melibatkan pihak independen untuk menyampaikan besaran nilai ganti kerugian.

“Anggaran untuk ganti kerugian lahan, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah melaksanakan aturan sesuai ketentuan, serta melibatkan pihak independen untuk besaran nilai ganti kerugian. Walaupun, hal itu belum memenuhi keinginan dari perusahaan. Kita berharap perusahaan tidak semata-mata menilai ini dari aspek bisnis saja, tapi hendaknya meresapi persoalan sosialnya juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Syahnan Afriansyah SH Siap Pimpin KNPI Batubara

Baca : Siasat Negosiasi Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Baca : 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’

Baca : Kapan Realisasi Kantor Bupati? Ini Pernyataan Azhar Amri

Dikatakannya, anggaran untuk pengadaan lahan itu sendiri, sudah ditampung dalam APBD 2021. Sedangkan anggaran pembangunan kantor bupati dianggarkan dalam APBD 2022. Hal ini menunjukan bahwa tekad Pemerintah Kabupaten Batubara dan DPRD Batubara sudah bulat.

“Kita mendukung sepenuhnya sikap pemerintah yang mengajukan permohonan penitipan uang konsinyasi pada Pengadilan Negeri Kisaran, terhadap pengadaan lahan untuk pembangunan kantor bupati dan kantor pemerintah lainnya,” ucap Azhar.

Sebelah kiri Politisi PAN Khairul Bariah, dan Koleganya. (Foto/ Ist)

Desakan yang sama juga disampaikan oleh Anggota DPRD Batubara dari Fraksi PAN, Chairul Bariah. Politisi perempuan itu juga mendukung penuh langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah untuk dapat segera merealisasikan pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Gemkara : Kampung Jepang Gagasan Yang Bernilai Sejarah

Bariah berpendapat, semua pihak harus mendukung langkah pemerintah daerah untuk dapat membangun perkantoran pemerintahan. Terlebih, ini untuk kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan publik.

“Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan untuk ganti kerugian lahan. Harusnya, itu mendapat dukungan. Socfindo harus profesional, jangan hanya memikirkan perusahaan. Kita harus memikirkan ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan perusahaan,” imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, rencana pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatra Utara, terkendala masalah pengadaan tanah. Bahkan, masalah tersebut kini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran. ***Muhammad Dian Syafi’i

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pemkab Batubara Imbau Travel Agent Utamakan Keselamatan Wisata Bahari

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:26 WIB

BATUBARA

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:11 WIB