Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Babak baru dimulai. Perjalanan untuk menuju lahan perkantoran Bupati Batubara sudah didepan mata. Berbagai siasat mulai muncul kepermukaan untuk membangun perundingan dan negosiasi harga yang layak dan pantas untuk ditukarkan dengan rupiah.

Baru-baru ini, zulnas.com mendapat kesempatan waktu untuk mewawancarai Panitia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Yasser Abdillah.

Pertemuan itu membahas sejumlah hal penting untuk kemaslahatan masyarakat Batubara yang kian terus menanti lahirnya lahan perkantoran Bupati defenitif didaerah itu.

Banyak hal yang diutarakan Yasser, sebagai panitia Pejabat Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara, ia optimistis, gugatan yang kini bergulir di meja pengadilan Negeri Kisaran akan dimenangkan oleh pemerintah Batubara sebagai salah satu perjuangan Bupati dalam mendapatkan hak atas lahan kantor bupati Batubara.

“Kita sudah musyawarah, dalam musyawarah itu dihadiri Pemerintah Kabupaten Batubara selaku instansi yang memerlukan tanah, PT Socfin Indonesia selaku pemilik lahan dan BPN Asahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah,” kata Yasser Abdillah di Indrapura Kecamatan Air Putih, Rabu (29/12/2021) malam.

Ia mengutarakan, Pemerintah Kabupaten Batubara sudah mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pengadilan Negeri Kisaran.

Permohonan bentuk ganti kerugian telah dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2021 di Medan. Adapun hasil musyawarah tersebut yaitu; PT Socfin Indonesia menyepakati bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Batubara yang berlokasi areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia berupa uang.

Kemudian dari itu, pihak Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP MBPRU), telah menyampaikan besaran penilaian uang ganti kerugian dengan indikasi nilai wajar sebesar Rp. 9.529.670.000, untuk ganti kerugian areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, berikut tanaman diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa
Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, seluas 493.700 m².

Baca Juga :  29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara

“Pihak KJPP MBPRU telah menyampaikan besaran nilai uang ganti kerugian. Namun kita tidak tahu mengapa pihak terkait belum menerima nilai besaran tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Batubara Tahun 2020-2040, areal HGU PT Socfin Indonesia terdapat perubahan peruntukan dengan rincian ; Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Lima Puluh seluas ± 1.418 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 795 Ha,

Kemudian, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 8 Ha, Hak Guna Usaha PT. Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus seluas ± 3.373 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perkotaan seluas ± 172 Ha, Areal yang berada pada kawasan permukiman perdesaan seluas ± 40 Ha.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020, Objek Pengadaan Tanah Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batubara yang terletak pada areal blok 109 dan blok 114 HGU PT Socfin Indonesia, di Dusun II, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, merupakan kawasan permukiman perkotaan.

“Berdasarkan pasal 59 ayat (2) huruf a pada point 9 ketentuan umum peraturan zonasi Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020, merupakan kegiatan yang diperbolehkan untuk kegiatan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, pusat bisnis dan fasilitas pendukungnya, penyediaan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kebutuhan,” Ucapnya.

Baca Juga :  Soal ribuan Ikan Mati Massal, HNSI Desak DLH Bentuk Tim Pencari Fakta
Kepala BPKAD Batubara Hakim

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batubara Hakim menerangkan bahwa, anggaran belanja dari Dinas PUPR Batubara persiapan/ pematang lahan untuk pembangunan kantor bupati yang dananya sekitar 37 Milyar bakal Silpa di Tahun 2022.

Saat ini, pihak Pemkab Batubara masih menunggu ruang mediasi hingga pertanggal 31 Desember tahun 2021 sebelum tutup buku RKUD Batubara.

“Khusus untuk anggaran persiapan lahan kantor bupati sebesar 37 Milyar itu bakal kembali Silpa jika pihak Socfin tidak bersedia menerima pembayaran ganti rugi lahan perkantoran tersebut” ucapnya.

Bahkan, pihak Socfindo, katanya juga sudah melakukan upaya sanggah melalui Pengadilan Negeri Asahan terkait dengan jumlah angka ganti rugi lahan bak sebanding langit dan bumi.

Untuk informasi, pihak Pemkab Batubara berdasarkan hasil hitung tim Apresial, Ganti rugi lahan perkantoran Bupati sebesar 9,5 Milyar.

Dari Angka itu, disebutkan pihak Socfindo belum mau merima ganti rugi, karena pihak Socfindo disebut- sebut masih mengacu ganti rugi lahan setara dengan ganti rugi yang dilakukan pihak proyek jalan Tol.

Sedangkan untuk jadwal sidang ketiga kemungkinan akan dilaksanakan pada 4 Januari 2022 nanti.

Sejauh ini, ratusan penduduk masyarakat Batubara masih menunggu janji politik Bupati Zahir-Oky untuk mewujudkan kantor bupati yang megah didaerah.

Tak salah jika kemudian, saraf-saraf dalam darah dan kepala masyarakat Batubara masih teriang-iang menunggu lahirnya kebijakan yang baik dari pemerintah.

Apakah keinginan itu akan terwujud, atau hanya pupus ditengah jalan. Ntahlah, payah dak cakap. ****zulnas

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Ketua DPRD Labuhanbatu Turun Langsung Kawal Poslab

Sabtu, 14 Feb 2026 - 18:21 WIB

LABUHANBATU

Dua Srikandi, Satu Tujuan

Kamis, 12 Feb 2026 - 01:38 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:06 WIB