Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Batu Bara telah bekerja sama dengan Bukalapak, Tokopedia termasuk Gopay untuk menunjang pelayanan dan pendapatan daerah setempat.
Kini, masyarakat bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui penyediaan layanan belanja daring itu.
“Saat ini kita lebih agresif dalam penerimaan pajak, khususnya penerimaan PBB lewat situs online,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali, kepada zulnas.com, diruang kerjanya Senin (2/3/2020).
Melalui kerja sama ini, katanya, akan memudahkan masyarakat Batu Bara dalam pembayaran PBB.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, bisa membayar dimana saja pajak PBB-nya lewat online.
Dengan demikian masyarakat bisa bayar langsung dari rumahnya lewat handphone Android nya.
Baca Juga : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum
Tak hanya lewat situs belanja online, masyarakat juga bisa bayar PBB di Bank Sumut dan dalam waktu dekat juga bisa ke bank BRI.
“Melalaui layanan Bank itu, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB lewat ATM dan mobile banking tanpa mengantre di loket pembayaran,” kata Rijali mengingatkan.
Untuk kabupaten Batu Bara sendiri, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB sedang dicetak secara masal dan akan didistribusikan di bulan maret ini.
Itu artinya, bagi masyarakat Batu Bara yang nantinya sudah menerima SPPT PBB-nya sesuai domisili. alangkah lebih baik SPPT PBB tersebut bayar di hari ltu juga.
Sebagai info tambahan, jumlah SPPT PBB yang akan diterbitkan di tahun ini akan berubah jumlahnya disesuai dengan kenaikan NJOP.
Kepala BPPRD bilang, kenaikan atas perubahan NJOP tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diingat, jatuh tempo waktu pembayaran BPP akan berakhir pada September 2020. Supaya tak terlupa, jangan sampai telat ya?
Yang telat akan dikenakan denda sebesar dua % persen perbulan.
#PajakAndaMembangunBatuBara