Rijali Terus Berinovasi, Kini, Bayar Pajak PBB Sudah Bisa Lewat Android

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Batu Bara telah bekerja sama dengan Bukalapak, Tokopedia termasuk Gopay untuk menunjang pelayanan dan pendapatan daerah setempat.

Kini, masyarakat bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui penyediaan layanan belanja daring itu.

“Saat ini kita lebih agresif dalam penerimaan pajak, khususnya penerimaan PBB lewat situs online,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali, kepada zulnas.com, diruang kerjanya Senin (2/3/2020).

Melalui kerja sama ini, katanya, akan memudahkan masyarakat Batu Bara dalam pembayaran PBB.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, bisa membayar dimana saja pajak PBB-nya lewat online.

Baca Juga :  Soal Hukum, Disdik Batubara Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batubara

Dengan demikian masyarakat bisa bayar langsung dari rumahnya lewat handphone Android nya.

Baca Juga : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Tak hanya lewat situs belanja online, masyarakat juga bisa bayar PBB di Bank Sumut dan dalam waktu dekat juga bisa ke bank BRI.

“Melalaui layanan Bank itu, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB lewat ATM dan mobile banking tanpa mengantre di loket pembayaran,” kata Rijali mengingatkan.

Untuk kabupaten Batu Bara sendiri, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB sedang dicetak secara masal dan akan didistribusikan di bulan maret ini.

Baca Juga :  Kini, Giliran Kades Suka Maju Raja Harap Kembali Dicopot

Itu artinya, bagi masyarakat Batu Bara yang nantinya sudah menerima SPPT PBB-nya sesuai domisili. alangkah lebih baik SPPT PBB tersebut bayar di hari ltu juga.

Sebagai info tambahan, jumlah SPPT PBB yang akan diterbitkan di tahun ini akan berubah jumlahnya  disesuai dengan kenaikan NJOP.

Kepala BPPRD bilang, kenaikan atas perubahan NJOP tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat, jatuh tempo waktu pembayaran BPP akan berakhir pada September 2020. Supaya tak terlupa, jangan sampai telat ya?

Yang telat akan dikenakan denda sebesar dua % persen perbulan.

#PajakAndaMembangunBatuBara

Berita Terkait

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
KNPI Sumut Serukan Persatuan di Tengah Keterbelahan Kepengurusan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:45 WIB

FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB