Rijali Terus Berinovasi, Kini, Bayar Pajak PBB Sudah Bisa Lewat Android

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Batu Bara telah bekerja sama dengan Bukalapak, Tokopedia termasuk Gopay untuk menunjang pelayanan dan pendapatan daerah setempat.

Kini, masyarakat bisa membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online melalui penyediaan layanan belanja daring itu.

“Saat ini kita lebih agresif dalam penerimaan pajak, khususnya penerimaan PBB lewat situs online,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batu Bara Rijali, kepada zulnas.com, diruang kerjanya Senin (2/3/2020).

Melalui kerja sama ini, katanya, akan memudahkan masyarakat Batu Bara dalam pembayaran PBB.

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, bisa membayar dimana saja pajak PBB-nya lewat online.

Baca Juga :  Bupati Labuhanbatu Himbau Kaum Ibu Didik Anaknya Jauhi Narkotika

Dengan demikian masyarakat bisa bayar langsung dari rumahnya lewat handphone Android nya.

Baca Juga : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Tak hanya lewat situs belanja online, masyarakat juga bisa bayar PBB di Bank Sumut dan dalam waktu dekat juga bisa ke bank BRI.

“Melalaui layanan Bank itu, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB lewat ATM dan mobile banking tanpa mengantre di loket pembayaran,” kata Rijali mengingatkan.

Untuk kabupaten Batu Bara sendiri, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) PBB sedang dicetak secara masal dan akan didistribusikan di bulan maret ini.

Baca Juga :  Bupati Asahan Kunjungi Masjid Baiturahman

Itu artinya, bagi masyarakat Batu Bara yang nantinya sudah menerima SPPT PBB-nya sesuai domisili. alangkah lebih baik SPPT PBB tersebut bayar di hari ltu juga.

Sebagai info tambahan, jumlah SPPT PBB yang akan diterbitkan di tahun ini akan berubah jumlahnya  disesuai dengan kenaikan NJOP.

Kepala BPPRD bilang, kenaikan atas perubahan NJOP tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diingat, jatuh tempo waktu pembayaran BPP akan berakhir pada September 2020. Supaya tak terlupa, jangan sampai telat ya?

Yang telat akan dikenakan denda sebesar dua % persen perbulan.

#PajakAndaMembangunBatuBara

Berita Terkait

Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah
PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 07:43 WIB

Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah

Senin, 24 November 2025 - 12:18 WIB

PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Diremehkan? Jadikan itu ‘Bahan Bakar’

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:05 WIB

LABUHANBATU

Enam Warga Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Akibat Longsor di Taput

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:09 WIB

LABUHANBATU

Ketika Labuhanbatu Bergerak Mewujudkan Mimpi Ribuan Warga

Minggu, 30 Nov 2025 - 10:04 WIB