Zulnas.com, Sergei — Puluhan petani plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan Polres Sergai, Selasa (23/12/2025).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh ketua kelompok, ahli waris, serta anggota Kelompok 80 yang terdiri dari kaum ibu dan bapak. Unjuk rasa berlangsung tertib dan aman dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam orasinya di hadapan perwakilan Kejari Sergai, Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin, S.Pd, menyampaikan bahwa para petani telah berjuang hampir 31 tahun untuk mendapatkan kembali lahan seluas 287 hektare yang diduga telah dikuasai dan dialihfungsikan oleh PT Deli Mina Tirta Karya (PT DMK).
Lahan tersebut berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang awalnya diperuntukkan sebagai tambak udang, namun diduga diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Arifin menjelaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK Nomor 1 Tahun 1992, masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2017. Namun hingga kini, PT DMK masih tetap beraktivitas di lahan tersebut tanpa adanya perpanjangan izin maupun perubahan peruntukan secara resmi.
“Perubahan fungsi lahan ini diduga sudah terjadi sejak tahun 2003 tanpa izin. Anehnya, meski HGU telah berakhir delapan tahun lalu, PT DMK masih bebas menjalankan aktivitas tanpa hambatan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar Arifin dengan nada kecewa.
Desak Penegakan Hukum dan Garis Polisi
Sementara itu, Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, dengan tegas meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami datang ke Kejari Sergai dan Polres Sergai untuk menuntut penegakan hukum. Jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Zuhari mendesak agar Direktur PT DMK diperiksa, bahkan bila perlu ditangkap, serta meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggarap lahan di areal HGU PT DMK sebelum masa berlaku izin berakhir.
Selain itu, para petani menuntut aparat kepolisian untuk memasang garis polisi dan menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan HGU PT DMK seluas 499,2 hektare.
Minta Kejagung RI Turun Tangan
Terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit, Zuhari secara khusus meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kepatuhan pajak PT DMK serta seluruh pihak yang menggarap lahan tersebut.
Respons Kejari Sergai
Menanggapi aspirasi para petani, perwakilan Kejari Sergai, Hafiz Akbar Ritonga, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dan tuntutan yang disampaikan.
“Kami mohon diberikan waktu untuk mempelajari permasalahan ini agar nantinya kami dapat memberikan pelayanan dan penanganan yang maksimal,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa pun ditutup dengan harapan besar dari para petani agar negara hadir dan memberikan keadilan atas konflik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. (Dan).












