Zulnas.com, Batubara — Anggota DPRD Kabupaten Batubara Azhar Amri mengaku prihatin terhadap status tenaga kesehatan (Nakes) yang belum mendapatkan legalitas SK dari pemerintah daerah. Dia meminta, kepada pemerintah setempat untuk dapat mencarikan solusi terhadap nasib mereka.
“Pemerintah daerah harus hadir dalam persoalan ini, kita cari solusinya bersama agar para Nakes punya harapan dan masa depan sebagai honorer,” kata Azhar Amri kepada zulnas.com, Rabu (21/9/2022) malam.
Politikus Partai PBB itu memaparkan, jika misalnya soal gaji dan SK yang menjadi kendala, pihak Dewan mengaku siap dan bersedia untuk mencari solusi berupa regulasi, agar persoalan ini dapat teratasi.
“Jika memang kendalanya demikian, kita harus cari solusinya, bagaimana regulasi yang ada payung hukumnya agar ada solusinya,” tegas anggota Komisi 3 DPRD Batubara itu.
Baca : 93 Nakes di Batubara Mengeluh, “Pak Bupati Bagaimanalah Nasib Kami”
Sejauh ini, mantan ketua komisi I DPRD Batubara itu menjelaskan bahwa jika memang regulasi pengangkatan P3K itu harus mempunyai SK dan Slip gaji, dewan siap membuka ruang diskusi kepada pihak terkait agar persoalan ini dapat dibahas lebih lanjut.
“Kami sebagai DPRD Batubara siap membuka ruang diskusi, tugas kami juga sebagai wakil rakyat, jadi sudah sepantasnya kami memikirkan nasib mereka,” terangnya.
Baca : Men-PANRB dan Pemda, Bahas Nasib Tenaga Honorer 2023
Sebelumnya, 93 Tenaga Kesehatan (Nakes) beraudiensi kepada pihak DPRD setempat guna untuk menyalurkan aspirasi terhadap nasib mereka yang tidak mempunyai legalitas SK sebagai Tenaga Honor.
Mereka datang meminta agar pihak DPRD Batubara dapat mencarikan solusi sehingga mereka dapat mengikuti program pengangkatan P3K sebagai program pemerintah pusat.
Sekedar diketahui, Pemerintah, hingga Tahun 2023 rencananya akan menghapus tenaga honor di daerah-daerah. Dengan kebijakan itu, perlahan pemerintah akan mengangkat semua tenaga honor yang ada didaerah, hingga akhir 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honor didaerah.
Secara terpisah, Direktur RSUD Batubara dr Wahyu menjelaskan bahwa Tenaga Honor yang dipimpinnya memiliki SK dan gajinya ditampung dalam anggaran APBD Batubara.
Beda halnya dengan petugas Nakes yang bekerja sebagai TKSK dari puskesmas di Batubara, dia menjelaskan memang mereka tidak punya legalitas SK dan gaji. Mereka tidak ditanggung dalam anggaran APBD Batubara.
“RSUD Batubara Alhamdulillah semua tenaga honornya memiliki SK yang gajinya di tanggung oleh APBD. Jadi yang di berita ini adalah TKS tenaga kerja sukarela yang ada di puskesmas, karena memang mereka tidak punya SK dan gaji, mereka tidak di tanggung di APBD,” ujar dr Wahyu kepada zulnas.com melalui via WhatsApp, Rabu (21/9/2022) malam.
Wahyu menegaskan, bahwa sudah jelas yang di RSUD tenaga honor dan memiliki SK yang sah dan di gaji dalam APBD Batubara.
Sementara, TKSK itu sukarela, Menurut dia
hanya saja yang di RSUD yang tidak bisa mengikuti ujian itu yang belum mancapai 1 tahun masa kerja om, mereka tdk lulus persyaratannya/ tdk memenuhi kriteria. Urainya.
Jadi, kata dia, kalaupun misalnya ada honorer RSUD yang tidak bisa mengikuti bukan karena penjelasan di atas, tetapi karena memang masa kerja dia yang belum memenuhin syarat.
Tidak mungkin tenaga honorer di RSUD Batubara tidak memiliki SK yang tidak di akui, bagai mana saya menggajinya dengan anggara APBD. paparnya. ***Dian