Zulnas.com, MEDAN, – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan calon Penjabat (Pj) enam kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya di Desember 2023 sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun persoalan akhir masa jabatan ini masih menjadi perdebatan, sejumlah Kepala Daerah melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait dengan masa jabatan. Para pemohon merasa dirugikan, karena masa jabatannya akan terpotong, dan harus berakhir Desember 2023.
Padahal, kepala daerah tersebut, belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik. Sedangkan, permohonan itu, tentang mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.
Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul.
Menyikapi gugatan tersebut, Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK nantinya. Karena, dari putusan itu sebagai pedoman akan dijalankan Pemprov Sumut.
“Oleh karena itu, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Mana kita tahu laporan dan sedang proses dalam MK,” ucap Hasanuddin kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa (12/12).
Baca : 3 Nama Ini Calon Pj Bupati Batubara. Siapakah Yang Kuat?
Baca : Siapa Calon Kuat Pj Bupati Batubara?
Mantan Pangdam I/BB ini, mengatakan Pemprov Sumut sudah mengajukan nama calon Pj Bupati di 6 Kabupaten tersebut, yang diketahui akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023 ini.
“Nanti manakala diputuskan itulah yang akan kita pedomani apakah berakhir, pada Desember 2023 atau nanti pada April 2024, nanti kita ikuti pedoman ini sebagai referensi regulasi dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, berakhir pada 11 Februari 2024. Plt Bupati Langkat, Syah Afandi, berakhir pada 20 Februari 2024.
Kemudian, Bupati Deli Serdang, H.M Ali Yusuf Siregar, Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. Mereka masa jabatannya, berakhir 23 April 2024. Kemudian, Bupati Batubara, Zahir, dalam waktu dekat ini, pada 27 Desember 2023.
Keenam Kepala Daerah tersebut, merupakan Bupati terpilih hasil Pilkada 2018, lalu. Namun, ada dilantik pada 2018 dan ada juga dilantik tahun 2019.
Sesuai dengan surat Kemendagri RI itu, para kepala daerah tersebut, berakhir pada bulan Desember 2023, sesuai amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Juliadi Harahap, mengungkapkan berdasarkan surat dari Kemendagri RI, nama-nama calon Pj Bupati tersebut, sudah dikirim sejak 6 Desember 2023, lalu.
“Itu mekanisme Kabupaten mengusulkan melalui DPRD Kabupaten dan Pemprov Sumut juga diminta untuk mengusulkan nama-nama Pj Bupati itu,” kata Juliadi, Selasa (5/12) lalu.
Disinggung siapa-siapa saja nama para Pj Bupati yang diusulkan Pemprov Sumut ke Kemendagri. Juliadi enggan membeberkan nama tersebut, dengan alasan belum terpilih.
“Rawan, tidak baik. Belum tentu dia (terpilih Pj Bupati) terus-terusan (diberitakan), kasihan kita sama kandidat itu,” kata Juliadi. (Wsp).