Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara telah menuntaskan batas desa di daerah setempat. Langkah penting itu dilakukan guna untuk memperjelas batas wilayah desa yang terletak di 141 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Batubara.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Batubara Arif Hanafiah kepada zulnas.com diruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).
Arif menjelaskan penetapan penegasan batas desa pemekaran Kabupaten Batubara dilakukan bekerja sama dengan pihak Badan Informasi Geospasial (BIG), dimana badan yang dibentuk langsung oleh presiden itu mewajibkan kepada seluruh desa di Indonesia untuk taat data, hingga di tahun 2023 nanti, sudah semua data administrasi pemerintahan rampung semua.
“Jadi kitalah yang baru pertama menuntaskan batas desa di Kabupaten Batubara, satu-satunya Kabupaten di Sumatera Utara,” ujar Arif Hanafiah yang juga Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Batubara.
Lantas, bagaimana manfaatnya?
Arif menjelaskan, penetapan penegasan batas desa yang sudah rampung di Kabupaten Batubara akan memberikan manfaat yang cukup besar bagi pemerintah daerah, salah satunya adalah memberikan dukungan yang penuh bagi investor untuk berinvestasi di daerah Batubara.
Baca Juga :Â Zahir Setujui Nama Kecamatan Nibung Hangus Diganti Jadi ‘Datuk Lima Laras’
Selain itu, juga bermanfaat untuk menciptakan kepastian hukum disetiap desa, juga mempermudah dalam merencanakan rancangan pembangunan didaerah setempat.
Selama ini, bagaimana hemat anda sebelum adanya penetapan batas desa di Batubara?
Lebih lanjut, Arif memaparkan kondisi Pemerintahan desa sangat rawan dengan konflik, banyak kasus-kasus pertanahan yang bersengketa dikarenakan tidak adanya kejelasan batas desa.
Misalnya, dia menjelaskan adanya surat penerbitan tanah yang tumpang tindih, sehingga tidak ada peraturan yang mengikat baik itu peraturan daerah, (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perbup).
Termasuk juga kemarin, pihak PT Inalum waktu membuat sertifikat HPL itu salah. Mereka mencatatkan Desa Tanjung Gading dan Desa Simodong, padahal itu adalah bagian dari kelurahan perkebunan sipare-pare, hal itu dipicu karena belum adanya batas desa.
Termasuk beberapa perusahaan manufaktur baik PT Inalum, Socfindo dan lain sebagainya yang selama ini masih mempedomani batas desa yang bersifat tentatif (belum ditetapkan secara hukum).
Nah, kalau begitu, Bagaimana Tehnis Penetapannya?
Arif menjelaskan metode penetapan tapal batas desa dilakukan berdasarkan pelacakan titik-titik batas per titik setiap desa. Misalnya, ujar Arif, desa A berbatasan dengan desa B, penetapannya dilakukan melalui aplikasi ‘Advengenment’ dimana aplikasi tersebut akan menentukan titik batas dua wilayah yang umumnya akan dibedakan berdasarkan batas alam dan batas buatan.
Kapan dimulainya pengukuran batas tersebut?
Seperti yang saya sampaikan di awal, bahwa Program penetapan penegasan batas desa di Kabupaten Batubara sudah dilakukan sejak awal Januari tahun 2021.
Untuk penetapan penegasan, pemerintah sudah bekerjasama dengan BIG sebagai pihak ketiga untuk menentukan titik batas desa yang ada di Kabupaten Batubara.
Jadi, mulai dari bulan Januari kemarin, hingga Desember ini akan rampung semua, nah pada tahun 2022 nanti pemerintah Kabupaten Batubara sudah akan menyiapkan peraturan bupati tentang batas wilayah masing-masing di setiap desa di Kabupaten Batubara.
Jadi, seperti yang sudah di instruksikan oleh bapak Presiden, bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2023 diwajibkan sudah menuntaskan satu data Indonesia, Soal batas desa.
Sementara Kabupaten Batubara, Tahun 2022 sudah tuntas. Ini adalah salah satu progres yang baik. Dimana kita, mengikuti instruksi bapak Bupati Zahir, bahwa kabupaten yang pertama menyelesaikan penetapan penegasan batas di Sumatera Utara, adalah Batubara. ****Zn