KPU Batubara Jaring PPK Kecamatan, Alhusain : “Jangan Ladeni Calo”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka secara resmi pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Batubara. Pendaftaran dimulai 20 – 24 Nopember 2022.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Batubara, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alhusain Harahap kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (21/11/2022).

Baca : KPU Tetapkan 40 Jumlah Kursi DPRD Batubara, Kemungkinan Dapil Berubah

Alhusain menjelaskan, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 20 – 29 Nopember 2022. Setelah pembukaan pendaftaran, panitia akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK mulai dari 21 Nopember hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga :  Kader Muda Golkar Serukan Pemuda Bersatu Tingkatkan Kemampuan

Untuk pengumuman calon anggota PPK yang lulus secara administrasi, KPU akan mengumumkan pada tanggal 4 Desember 2022.

Baca : Bawaslu Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai di Batubara

“Penyelenggaraan pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan berjenjang sesuai dengan tahapan. Mulai dari CAT, tanggapan masyarakat hingga penetapan anggota PPK akan diumumkan pada 16 Desember 2022,” kata Alhusein.

Jangan Ladeni Calon

Selain itu, Alhusain mengingatkan kepada calon anggota PPK agar tidak meladeni calo yang mengaku-ngaku bisa meluluskan. Alasannya, karena pembukaan pendaftaran calon anggota PPK sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan.

Baca Juga :  KPU Batubara Sebut 4 Partai Ini Berkas Pendaftarannya Belum Lengkap. Partai Apa Saja?

“Saya pikir di pengumuman itu sudah jelas, bahkan KPU juga sudah membuat contak person di medsos KPU Batubara untuk sebagai media informasi,” tegasnya.

Alhusain menegaskan bahwa, penerimaan calon anggota PPK tidak bisa main-main, karena, alasan dia, semua anggota KPU punya kewenangan dalam rekrutmen tersebut. ***Dian

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru

LABUHANBATU

SMK Yapim Rantauprapat Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:11 WIB