KPU Batubara Jaring PPK Kecamatan, Alhusain : “Jangan Ladeni Calo”

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara membuka secara resmi pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Batubara. Pendaftaran dimulai 20 – 24 Nopember 2022.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Batubara, Divisi Sosialisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alhusain Harahap kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (21/11/2022).

Baca : KPU Tetapkan 40 Jumlah Kursi DPRD Batubara, Kemungkinan Dapil Berubah

Alhusain menjelaskan, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan dimulai pada 20 – 29 Nopember 2022. Setelah pembukaan pendaftaran, panitia akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK mulai dari 21 Nopember hingga 1 Desember 2022.

Baca Juga :  Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Untuk pengumuman calon anggota PPK yang lulus secara administrasi, KPU akan mengumumkan pada tanggal 4 Desember 2022.

Baca : Bawaslu Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai di Batubara

“Penyelenggaraan pendaftaran calon anggota PPK akan dilaksanakan berjenjang sesuai dengan tahapan. Mulai dari CAT, tanggapan masyarakat hingga penetapan anggota PPK akan diumumkan pada 16 Desember 2022,” kata Alhusein.

Jangan Ladeni Calon

Selain itu, Alhusain mengingatkan kepada calon anggota PPK agar tidak meladeni calo yang mengaku-ngaku bisa meluluskan. Alasannya, karena pembukaan pendaftaran calon anggota PPK sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan.

Baca Juga :  Sumut United Andalkan Pemain Lokal, Panaskan Persaingan Liga 3 Nusantara

“Saya pikir di pengumuman itu sudah jelas, bahkan KPU juga sudah membuat contak person di medsos KPU Batubara untuk sebagai media informasi,” tegasnya.

Alhusain menegaskan bahwa, penerimaan calon anggota PPK tidak bisa main-main, karena, alasan dia, semua anggota KPU punya kewenangan dalam rekrutmen tersebut. ***Dian

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB