Kejari Berhasil Eksekusi 244 Juta Dari Terpidana Korupsi di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara akhirnya berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Batubara. Tak tanggung- tanggung jumlah yang berhasil dieksekusi berkisar 244 juta dari terpidana Khairiah salah satu eks kepala sekolah didaerah setempat. Rabu (12/7/2022).

Didampingi Jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar E SH mengatakan, bahwa eksekusi uang pengganti dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Amru E Siregar sambil menunjukkan uang hasil eksekusi diruang kerjanya.

Baca Juga :  Pengadilan Putuskan 2 Terdakwa Perkara Narkoba Viral di Batubara 6 Tahun Penjara
Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Jajarannya saat konprensi pers diruang kerjanya, Selasa (12/7/2022)

Baca : Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Amru menjelaskan, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Penting untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemkab Batu Bara

Kata Amru, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara.

“Uang ini akan langsung kami sektorkan ke bank sebagai khas Negara,” tegas Amru didampingi Kasi Intel Doni Harahap dan Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 01:39 WIB

Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Berita Terbaru