Kejari Berhasil Eksekusi 244 Juta Dari Terpidana Korupsi di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara akhirnya berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Batubara. Tak tanggung- tanggung jumlah yang berhasil dieksekusi berkisar 244 juta dari terpidana Khairiah salah satu eks kepala sekolah didaerah setempat. Rabu (12/7/2022).

Didampingi Jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar E SH mengatakan, bahwa eksekusi uang pengganti dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Amru E Siregar sambil menunjukkan uang hasil eksekusi diruang kerjanya.

Baca Juga :  Zahir Akan 'Sulap' Tanjung Tiram - Talawi Jadi Kawasan Perkotaan di Batubara
Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Jajarannya saat konprensi pers diruang kerjanya, Selasa (12/7/2022)

Baca : Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Amru menjelaskan, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kajari Batubara Gekar Apel Bersama Zona Integritas Menuju WBK

Kata Amru, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara.

“Uang ini akan langsung kami sektorkan ke bank sebagai khas Negara,” tegas Amru didampingi Kasi Intel Doni Harahap dan Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB