Kejari Berhasil Eksekusi 244 Juta Dari Terpidana Korupsi di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara akhirnya berhasil mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi di Batubara. Tak tanggung- tanggung jumlah yang berhasil dieksekusi berkisar 244 juta dari terpidana Khairiah salah satu eks kepala sekolah didaerah setempat. Rabu (12/7/2022).

Didampingi Jajarannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar E SH mengatakan, bahwa eksekusi uang pengganti dilakukan pada kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos TA. 2018 di Madrasah Aliyah Al-Washliyah Kedai Sianam Kabupaten Batubara.

“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022 dimana Terpidana dihukum dengan Pidana selama 2 (dua) tahun Penjara dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” kata Amru E Siregar sambil menunjukkan uang hasil eksekusi diruang kerjanya.

Baca Juga :  Masyarakat Demo, Copot Kepala PLN Tanjung Tiram
Kepala Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Jajarannya saat konprensi pers diruang kerjanya, Selasa (12/7/2022)

Baca : Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Amru menjelaskan, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bupati Batubara Salurkan CSR Untuk Penggali Kubur

Kata Amru, jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan dan disetor sebesar Rp. 244.050.910,- (dua ratus empat puluh empat juta lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) Kas Negara.

“Uang ini akan langsung kami sektorkan ke bank sebagai khas Negara,” tegas Amru didampingi Kasi Intel Doni Harahap dan Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan. ****Zn

Berita Terkait

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:49 WIB

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agu 2025 - 10:35 WIB