Kasus 31 TKI Ilegal, Begini Peran Lima Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasus penyelundupan 31 calon TKI ilegal yang berhasil digagalkan di Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara, terus dikembangkan, hingga Selasa (27/5/2021).

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Limapuluh, berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga sebagai pelaku dalam bisnis trafficking tersebut.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Rusdi mengatakan, lima tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peranan berbeda,

Mereka, kata sosok Pejuang Kaum Dhuafa itu berperan dalam memberangkatkan para sewa yang datang dari antar daerah itu.

Baca Juga :  Kapolres Batubara Merakyat, Wakil Bupati Batubara Oky Kagum

Adapun nama- nama para tersangka tersebut yaitu SB alias Samsul (52) pengelola kapal, warga Jalan Husni Tamrin, Kecamatan Datuk Banar, Tanjungbalai. Sedangkan rekannya warga yang sama RB alias Ateng (42) berperan mengantar jemput calon TKI.

Sementara ARS alias Amat Gondrong (42), warga Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, bertindak sebagai pengawas masuknya calon TKI.

Baca Juga : Lagi, Polres Batubara Amankan 31 Calon TKI Ilegal di ‘Jalur Tikus’

Baca Juga :  Kembangkan SPAM, Zahir Kembali Jalin MoU ke Potum

Sedangkan MH (26) dan RA (27) warga Kisaran bertindak sebagai ABK. Untuk nakhoda kapal yang identitasnya sudah diketahui hingga kini masih dalam pengejaran pihak polisi setempat.

Sebagaimana diketahui, Polres Batubara melalui Satreskrim Polsek Limapuluh Minggu (25/4/2021) dini hari berhasil menggagalkan 31 calon TKI ilegal dengan tujuan Malaysia.

Calon TKI yang berhasil diamankan merupakan warga dari sejumlah daerah di Indonesia yang hendak dipekerjakan secara ilegal melalui pelabuhan tikus di Desa Gambus Laut. ***Ril

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB