Kadis Kominfo Batubara Sebut Kerjasama Media Mengacu Pada Perbup

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 April 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Kominfo dan Informatika Kabupaten Batubara Andre Rahadian menegaskan bahwa kerjasama pemerintah daerah terhadap pihak media didasari oleh Peraturan Bupati.

Kerjasama tersebut diatur lebih lanjut dengan kontrak payung meliputi aspek penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jadi kerjasama itu berdasarkan Perbup bukan Surat Pernyataan,” kata Andre Rahadian kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler, Jum’at (16/4/2021).

Lebih lanjut Andre menjelaskan Peraturan Bupati Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama dengan pihak pengelola media cetak dan daring adalah persyaratan sesuai dengan ketentuan dewan pers.

Dan peraturan yang kedua dimuat bahwa persyaratan yang dibuat Pemda Batubara itu minimal viewer terhadap media yang bekerjasama minimal sebulan seribu pengunjung.

Nah, kalau memang dibawah ketentuan itu, berarti media tersebut tidak masuk kategori, verifikasi tidak lolos persyaratan. Makanya tidak terlalu banyak, karena disesuaikan dengan kerjasama itu. Jadi tidak bisa semua media tertampung.

Baca Juga :  Pakai Teknologi BRIN, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja 5 Hektar di Madina

“Kita sudah jelaskan kepada Kabid yang membidangi, agar media yang mendaftar didata dulu, diverifikasi supaya tidak terlampau banyak media yang diterima padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata Andre memberikan arahan pada bawahannya.

Andre juga menjelaskan, prinsip salah satu kabidnya ingin menampung semua media yang mendaftar sebanyak 75 media, sedangkan anggaran dinas terbatas, jadi Kabid sendiri yang kewalahan, kata Andre.

“Secara prinsip, saya tidak pernah mengintruksikan kepada bawahan (Kabid) agar media yang bekerjasama membuat surat pernyataan, tetapi panggil medianya dulu, baru kemudian sosialisasikan aturan perbup-nya,” terang Andre.

“Jadi panggil dulu medianya, baru kemudian dibicarakan setelah itu baru buat berita acara kesepakatan. Soalnya anggaran kita 240 juta setahun, sementara ada 75 media yang mendaftar, ya ributlah,” terang dia

“Jadi, seleksi dulu, baru buat berita acara kesepakatan, bukan surat pernyataan,” tegas Andre lagi.

Andre mengakui, jika pada tahun pertama pembayaran ada yang konflin itu akan di tindak lanjuti sesuai dengan aturan, selanjutnya nanti pada bulan berikutnya tidak kewalahan lagi kayak sekarang ini.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Batubara Gelar MoU ke Kejari Negeri Batubara

“Jadi kita tunggulah kerja Kabid Humas itu beres, karena dia tehnisnya. Kalau sayakan kuasa pengguna anggaran, jadi nggak mungkin saya urus tehnisnya, nanti tak etis pula sama bawahan,” katanya.

Terakhir, Andre menjelaskan bahwa pihaknya mengaku terbuka jika ada saran dan masukan dari teman- teman wartawan agar kedepan dinas yang dipimpinnya dapat lebih baik lagi. Terangnya.

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Batubara nomer 15 tahun 2021 tentang persyaratan dan kriteria kerjasama diatur dalam Perbup. Selama ini, Perbup Batubara tahun 2018 telah direvisi pada tahun 2021.

Perpub tersebut mempunyai 10 BAB dan 14 pasal. Mulai dari ketentuan umum, persyaratan dan kriteria, prinsip Kerjasama, ruang lingkup dan tata cara pembayaran hingga pengawasan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi
Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara
Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung ke SMSI, Tunggu Mekanisme Pendaftaran Resmi

Kamis, 17 September 2026 - 09:49 WIB

Bupati Batubara Lirik Potensi Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam Serentak

Senin, 14 September 2026 - 13:08 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batubara Temui BBWS Sumatera Utara

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Berita Terbaru

BATUBARA

Batubara Bertanjak: Merayakan Simbol, Melupakan Substansi

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:28 WIB

LABUHANBATU

Hasnah Pimpin KORMI Labuhanbatu, Suara 7–5 Jadi Penentu

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:09 WIB