Zulnas.com, Batubara — Seorang pengemudi mobil minibus mitsubishi XPander BK 1394 ADD Panton Harianja mengalami cedera luka parah setelah mobil yang dikemudikannya ditabrak oleh ‘ular besi’ (Kereta Api) Sri Bilah Nomor Lok CC2018312, Senin (27/6/22) pagi.
Tabrakan yang terjadi kepada sosok Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata (Disbudparpora) tersebut terjadi di Perlintasan Kereta Api tanpa Palang di Simpang Teratak Perkebunan PT Lonsum Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Batubara AKP Eridal Fitra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua.
Disebutkan Zebua, kronologis tabrakan terjadi ketika Kereta Api Sri Bilah Nomor Lok CC2018312 dengan masinis Kurniawan (34) warga Desa Pakam Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang datang dari arah Rantau Prapat menuju Medan.
Setiba di TKP melintas Mobil XPander BK 1394 ADD yang dikemudikan Pantun Harianja (37) seorang PNS Pemkab Batubara di Kantor Dinas Budparpora Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara yang datang dari arah Lidah Tanah menuju kearah Pondok Tratak langsung menerobos rel Kereta Api tanpa mendahulukan Kereta Api melintas.
Padahal saat hendak melintas rel Kereta Api, pengemudi XPander sempat diingatkan saksi Supardi seorang warga setempat yang saat itu tengah menggembala lembu.
“Meski sudah diingatkan namun Mobil XPander tidak mendengar dan tetap menerobos saja sehingga Kereta Api menabrak samping kiri mobil XPander”, sebut Supardi.
Usai ditabrak, mobil sewa kontrak Pemkab Batubara dengan PT Assa itu terseret beberapa meter dan bagian belakang mobil rusak pada bagian depan dan belalang, dinding kiri kanan penyok, kaca depan dan belakang pecah.
Beruntung, pengemudi Pantun Harianja hanya mengalami luka lecet pada kaki kiri dan luka robek pada dahi kiri dan sekarang telah dirawat di Klinik Rizky Binjai Baru.
“Untuk penanganan lebih lanjut, petugas Pos Lantas Sei Bejangkar telah mengamankan mobil XPander yang ditabrak Kereta Api serta memeriksa saksi-saksi”, tutup Iptu RN Zebua. ***Ebson