Diduga Galian Pasir Ilegal, Polres Batubara Segel Satu Unit Excavator

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Berdasarkan laporan warga yang resah akibat aktivititas galian C penambangan pasir di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Sat Reskrim Polres Batubara menyita dan menyegel satu buah excavator (alat berat).

Selain meresahkan, beberapa warga khawatir aktifitas galian C mengganggu lahan mereka, bahkan dikhawatirkan akan diexploitasi oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Andika, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara lewat seluler, Senin (18/05/2020) mengatakan aktifitas galian C tersebut meresahkan warga karena dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Hasil UKG, Disdik Batubara Umumkan 38 Guru Tidak Layak

Disebutkan Andika, aktifitas galian C yang diduga dilakukan pengusaha di tempat itu sudah berlangsung sebulan namun sekitar seminggu lalu dihentikan polisi dan dipasang police line.

Di lain pihak, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan pihaknya telah menyita dan menyegel 1 unit eskavator.

Baca Juga :  Penanganan Arus Mudik Sukses, Syahnan : Apresiasi Personil Polri di Sumatera Utara

Dikatakan AKP Bambang, pada excavator dipasang police line karena saat tim turun ke TKP, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin galian C.

“Karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin galian C terpaksa kita hentikan dan eskavatornya kita beri police line,” ujar AKP Bambang seperti yang dilansir Jangkau.com.

Berita Terkait

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran
Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas
Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara
Guru dan Pegawai di Sergai Ungkap Dugaan Pungli PPPK, Kejatisu Diminta Usut Tuntas
Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II, Ingatkan Jangan Boros Anggaran
Jejak Dokumen Tanah Bermasalah di Balik Bisnis Tambak Udang Kuala Bedagai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Senin, 15 September 2025 - 22:16 WIB

KEK Sei Mangkei Jadi Harapan Kurangi Pengangguran

Selasa, 2 September 2025 - 10:18 WIB

Kasus Korupsi Jalan di Batubara, Lagi, Kejatisu Tahan 4 Konsultan Pengawas

Senin, 1 September 2025 - 11:04 WIB

Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batubara

Berita Terbaru