Clear, Bupati Batubara Zahir Berakhir 27 Desember 2023

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi KPN DPRD Batubara yang juga Ketua DPD Partai Golkar Batubara Ismar Khomri SS

Ketua Fraksi KPN DPRD Batubara yang juga Ketua DPD Partai Golkar Batubara Ismar Khomri SS

Zulnas.com, Batubara — Setelah beberapa pekan terakhir dinamika terkait kapan berakhirnya masa jabatan Bupati Batubara, akhirnya dijawab langsung oleh Sekretatis Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Propinsi Sumut Lies Handayani Siregar tertanggal 13 Oktober 2023, masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batubara Zahir-Oky berakhir pada 27 Desember 2023.

“Berdasarkan regulasi Permedagri nomor 4 Tahun 2023 dan Naskah pelantikan, maka masa jabatan bupati 5 Tahun sejak pada tanggal pelantikan, dan berpedoman pada berita acara pelantikan,” Demikian suratnya.

Dari awal, Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri SS sudah mencermati masa jabatan Bupati Batubara akan berakhir pada 27 Desember 2023.

Kepastian itu, menurutnya, sesuai dengan permendagri nomor 4 Tahun 2023 dan naskah pelantikan dan pengangkatan sumpah janji bupati saat dilantik pasa 27 Desember 2023.

“Sudah clear itu semua, masa pula Mendagri mengeluarkan SK cicil-cicil, gak mungkin itu,” tegas Ismar Khomri kepasa zulnas.com, Senin (16/10/2023).

Baca : Polemik Jabatan Bupati Batubara, Pengamat Sebut Kapan Zahir Terima Gajinya?

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara itu menjelaskan, dirinya sudah bertemu langsung dari pihak Biro Otda Propinsi Sumatera Utara atas nama Nurhalimah Pane, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa, masa jabatan bupati akan berakhir sesuai dengan pengangkatan sumpah jabatan saat pelantikan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Zahir Tanam Mangrove

“Saya langsung berkoordinasi dengan Biro Otda Sumut rabu (11 Oktober 2023) lalu, dan alhamduliilah, Senin (16/10/2023) surat jawabannya sudah dibalas atas nama Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara,” tegasnya.

Terhadap surat itu, kata Ismar sudah menjawab semua keraguan yang selama ini yang intens dibahas dikalangan tokoh dan media didaerah setempat. Setelah terbitnya surat ini, diharapkan dapat menjawab semua.

Soal beda pendapat, kata Ismar, itu biasa sepanjang memamg kita punya sudut pandang dan bebas menyampaikan pendapat. Karena itu, adalah bagian dari ruang demokrasi yang disediakan oleh pemerintah. Namun, kewenangan itu ada pada Mendagri sebagai institusi yang berwenang menerbitkan surat keputusan.

Selanjutya, Sekretaris DPRD Batubara Izhar Fauzi melalui Kabag Risalah dan Perundang-undangan Azhar S.Pd menjelaskan masa jabatan
Bupati/Wakil Bupati Batubara masa jabatan 2018-2023 berakhir 27 Desember 2023.

“Sesuai Surat PL Sekda Provsu Nomor 300-1-4-9/13982 tertanggal 15 Oktober 2023 dijelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batubara periode 2018 sd 2023 berakhir 5 tahun sejak tanggal pelantikan dan berpedoman pada Berita Acara Pelantikan”, terangnya.

Baca Juga :  DPD Golkar Batubara Dukung Kinerja Pj Bupati Batubara Nizhamul

Baca : Polemik Masa Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Setwan dan DPRD Batubara

Terbitnya surat PL Sekda Provsu disebutkan Azhar menyikapi surat Ketua DPRD Kabupaten Batubara Nomor 131/2096 tanggal 18 September 2023 perihal Masa Jabatan Bupati Batubara.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Berita Acara Pengucapan sumpah jabatan Bupati Batu Bara yang ditandatangani Mendagri diwakili Gubsu Edy Rahmayadi, Bupati/Wakil Bupati Batu Bara Zahir-Oky dilantik pada 27 Desember 2018.

Menurut surat PL Sekda Provsu Lies Handayani Siregar perihal penjelasan masa jabatan Bupati Batubara pada poin pertama disebutksn sesuai
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.

“Jadi sudah jelas bila melihat poin 1 surat PL Sekda Provsu bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batubara periode 2018-2023 berakhir tahun sejak tanggal pelantikan dan berpedoman pada Berita Acara Pelantikan”, tutupnya. (Epson).

Berita Terkait

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pengajian Akbar

Rabu, 30 Jul 2025 - 13:11 WIB