Zulnas.com, Batubara — Sebanyak 93 Tenaga Kesehatan (Nakes) baik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun dari tenaga honorer di 12 Kecamatan Se Kabupaten Batubara mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (18/9/2022).
Kedatangan para Nakes tersebut meminta kejelasan tentang legalitas SK yang dapat diakui oleh pemerintah pusat sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pak Bupati macamanalah nasib kami, kami tidak bisa mengikuti pemberkasan P3K, karena kami tidak punya SK,” ujar salah seorang Tenaga Kerja Suka Rela (TKSK) bidang Nakes Emy kepada zulnas.com, Rabu (21/9/2022) malam.
Emy menjelaskan, para Nakes sudah mendatangi kantor DPRD setempat untuk mengadukan nasib mereka untuk meminta legalitas SK, namun, sepertinya pihak DPRD menunda-nunda dengan alasan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat masih belum ada waktu untuk membahas tentang SK.
“Rencananya, Selasa (20/9/2022), dewan akan mempasilitasi aspirasi kami kepada pihak terkait, namun jadwalnya terus ditunda-tunda, hingga Jum’at (23/9/2022) karena alasan pihak BKD masih sibuk melayani pemberkasan para honorer non ASN dikantornya,” terang dia.
Baca : Pengakuan Tenaga Honor yang Dirumahkan, : Kami Bukan Pegawai Kontrak
Sebagai tenaga kesehatan, mereka mengaku sudah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh puskesmas di Batubara.
Namun, apajadinya, mereka bekerja dan mengabdi di daerah berharap dapat diangkat sebagai ASN minimal menjadi tenaga kontrak P3K.
“Kami bekerja memulai dari pemekaran tahun 2006 hingga saat ini, kami berharap ada pengangkatan karena pemerintah pusat akan menghapus tenaga honor tahun 2023 didaerah. Inilah kesempatan kami bisa diangkat,” terangnya sambil matanya berkaca-kaca.
Selama bekerja sebagai Nakes, dia mengaku tidak ada pemberian honor dari dana APBD kepada pihaknya, bahkan Surat Keputusan (SK) juga tidak punya. Inilah nasib yang mereka alami.
“Paling kami hanya dapat honor dari program BPJS,” kata tenaga honorer puskesmas itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemberkasan usulan pengangkatan P3K terakhir, katanya, akan dilaksanakan hari ini tanggal Rabu (21/9/2022), namun kami masih belum bisa memenuhi syarat-syarat berupa SK dan Slip gaji sehingga kami tidak bisa ikut pemberkasan tahun ini. Terangnya. ***Dian