Gemkara Minta DPRD Sikapi Persoalan Tanah di Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengurus Besar Gemkara Batubara meminta kepada pihak DPRD setempat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan terkait ganti rugi tanah yang terjadi di beberapa desa di empat kecamatan di Kabupaten Batubara.

Dengan mempertimbangkan harga ganti rugi dan rencana relokasi lahan yang akan ditempati masyarakat guna menjamin hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Ketua Harian PB Gemkara Batubara Zulkarnain Achmad didampingi sekretaris umum Syarkowi Hamid, bendahara Taufiq Doban dan beberapa pengurus harian di ruang pimpinan DPRD pada acara audiensi Gemkara, kamis (13/2/2020).

Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan pada prinsipnya Gemkara Batubara merasa bersyukur kabupaten hasil pejuangan ini ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis oleh pemerintah pusat.

Apalagi kedepan, katanya, akan banyak putra- putri Batubara bekerja diperusahaan yang rencananya akan dibangun dikawasan Batubara.

Terkait dengan ganti rugi lahan masyarakat didua desa yakni Desa Kuala Indah dan Desa Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka, Syarkowi Hamid meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi dengan harga yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat dan tidak juga menguntungkan bagi pihak pengembang.

Baca Juga :  Kinerja Direktur PDAM Buruk, Dewas : Udah Capek Saya Ngingetin Dia

“Soal harga, itukan relatif, sepanjang harga yang rasional dan tidak mengada- ngada, pemerintah diminta dapat memperkirakan harga yang sama dengan tidak menguntungkan dan merugikan perusahaan dan masyarakat” Tegas Syarkawi Hamid.

Untuk persoalan tanah timbul yang ada di Kecamatan Medang Deras, mantan anggota DPRD Batubara dari itu menekankan kepada DPRD Batubara untuk dapat memanggil kepala desa yang bersangkutan yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah yang dikuasai oleh orang luar daerah.

Sedangkan di Desa pematang nibung dan Desa Durian tanah seluas 386 hektar di Kecamatan Medang Deras yang dikuasai atas nama kelompok tertentu diharapkan DPRD Batubara dapat mencari tahu asal muasal dan jual beli tanah dimaksud.

Baca Juga :  Sekjen F-PBB DPRD Batubara : Kampung Jepang 'bangunkan' objek wisata yang sedang 'tertidur'

“Tanah timbul adalah tanah yang dihasilkan dari proses sedimentasi secara alami, dalam UU, prinsipnya itu adalah dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakatnya,” Kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Batubara M. Syafi’i merasa terbantu adanya masukan PB Gemkara Batubara terkait persoalan tanah yang hari ini lagi viral di Batubara.

Pihaknya akan melakukan kajian dengan memanggil para pihak untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkembang. Bahkan persoalan harga juga bagian dari urgensi pihak legislatif.

“Kami akan pelajari dulu dan memanggil para pihak termasuk kepala desa terkait surat tanah yang ditandatangani mereka,” Tegas Syafi’i didampingi Ketua Komisi Satu Azhar Amri, Sarianto Damanik dan Sekwan Batubara Agus Andika.

Dalam dialog DPRD Batubara dan Gemkara, berkembang membahas sejumlah hal penting. Termasuk perusahaan plat merah PT Pelindo yang hari ini berperan aktif dalam proses pengembangan lahan dan proses ganti rugi kepada masyarakat setempat. ****Zn

Berita Terkait

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
29 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Kabupaten Batubara
PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:19 WIB

Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:36 WIB

Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:17 WIB