Zulnas.com, Batubara,– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara, Erwin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah pemberitaan media yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan kurangnya konfirmasi terhadap narasumber sebelum berita diterbitkan.
“Sikap ini dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mencederai etika jurnalistik,” kata Erwin kepada zulnas.com, melalui Panggilan WhatsApp Jun’at dini hari, 18 Oktiber 2024.
Erwin menyoroti kasus pemberitaan yang dianggap memelintir pernyataan KPU terkait pasangan calon (Paslon) 02, Baharudin Siagian dan Syafrizal.
Menurutnya, Paslon ini diketahui belum menyerahkan surat pemberhentian dari jabatan ASN dan DPRD, namun berita yang beredar menyatakan seolah-olah KPU memberikan ultimatum atau tudingan negatif lainnya.
“Yang anehnya, kita jawab lain, yang dibuat lain,” ujar Erwin saat mengungkapkan rasa kecewanya kepada wartawan di Batubara.
Sebagai mantan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batubara, Erwin mengaku sangat memahami peran media sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, ia menegaskan pentingnya mematuhi kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam hal verifikasi dan akurasi pemberitaan.
Baca : Kontraversi Pernyataan Ketua KPU Batubara Erwin
“Media memiliki peran penting sebagai pengawas dan kontrol untuk kepentingan publik. Tapi paling tidak, sebelum menayangkan berita, ada baiknya berkonfirmasi dulu kepada sumber terkait, jangan main gas aja,” tegas Erwin.
Ia juga menyayangkan fenomena copy-paste berita tanpa verifikasi yang kerap terjadi, yang menurutnya menghasilkan opini yang tidak mendasar.
Klarifikasi KPU Terkait Paslon 02
Terkait Paslon 02, Erwin menjelaskan bahwa KPU Batubara hanya menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, KPU mengingatkan secara resmi agar Paslon 02 segera menyerahkan surat pemberhentian dari instansi terkait, sebuah dokumen penting dalam pencalonan.
Namun, Erwin menegaskan bahwa pengingat tersebut bukanlah sebuah ultimatum atau bentuk tekanan, melainkan bagian dari tahapan administrasi yang harus diselesaikan oleh semua calon.
“KPU hanya menjalankan tahapan, tidak lebih. Terkait pencalonan Pak Bahar dan Pak Safrizal, itu sudah sesuai regulasi. Kami hanya mengingatkan agar semua berkas dilengkapi tepat waktu,” jelas Erwin.
Harapan KPU untuk Media
Erwin berharap media bisa lebih berhati-hati dalam mengelola informasi yang disajikan kepada publik, terutama menjelang momen penting seperti Pilkada. Menurutnya, isu kecil bisa dipelintir oleh berbagai pihak jika tidak ada verifikasi yang kuat.
“Jangan asal copas lah, nanti kalau di-copas salah, kan jadi salah semua jadi beritanya,” tambah Erwin.
Menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Batubara, Erwin juga berharap agar tim sukses dari masing-masing pasangan calon menjaga kondusivitas dan berpikir jernih, demi kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Batubara.
KPU sendiri berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, KPU Batubara berharap bahwa publik dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, serta menghindari kesalahpahaman yang bisa merusak citra lembaga penyelenggara pemilu. (Ril).