Zulnas.com, Jakarta — Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini menyebutkan bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena ‘ngemis online’ yang viral di TikTok.
Dengan mengeksploitasi keluarga untuk ditampilkan diaplikasikan TikTok untuk meraih keuntungan tapi mengorban martabat keluarga hanya karena sebuah alasan menghibur netizen di media sosial.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, Minggu (15/1).
Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
“Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” sambungnya.
Fenomena ngemis online memang menjamur di jagad maya TikTok, salah satunya mandi lumpur. Orang-orang rela melakukan hal aneh tersebut demi meraup saweran netizen.
Live streaming mandi lumpur di TikTok menjadi perhatian publik lantaran kerap seliweran di for you page (FYP) pengguna. Mereka melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam yang disiarkan langsung di akun TikTok.
Biasanya, kreator duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Mereka akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.
Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong pun buka suara.
Usman mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.
“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
Usman menjelaskan konten yang dilarang itu di antaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak. ***CNN