Mensos Risma Surati Pemda Fenomena Tindak ‘Pengemis Online’ di TikTok

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Jakarta — Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Tri Rismaharini menyebutkan bakal menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak fenomena ‘ngemis online’ yang viral di TikTok.

Dengan mengeksploitasi keluarga untuk ditampilkan diaplikasikan TikTok untuk meraih keuntungan tapi mengorban martabat keluarga hanya karena sebuah alasan menghibur netizen di media sosial.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh,” kata Risma kepada wartawan di Desa Lambang Sari, Bekasi, Minggu (15/1).

Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

“Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan,” sambungnya.

Fenomena ngemis online memang menjamur di jagad maya TikTok, salah satunya mandi lumpur. Orang-orang rela melakukan hal aneh tersebut demi meraup saweran netizen.

Live streaming mandi lumpur di TikTok menjadi perhatian publik lantaran kerap seliweran di for you page (FYP) pengguna. Mereka melakukan aksi mengguyur diri sendiri dengan air hingga mandi lumpur berjam-jam yang disiarkan langsung di akun TikTok.

Biasanya, kreator duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Mereka akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.

Baca Juga :  Kader IPK Medan Jarisman Saragih Tewas Dikeroyok

Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming tersebut. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong pun buka suara.

Usman mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.

“Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).

Usman menjelaskan konten yang dilarang itu di antaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak. ***CNN

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI
Pemkab Batubara Koordinasi Intensif Lacak Keberadaan Warga Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia di Kamboja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB