zulnas.com, Batubara –Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten Batubara membantah atau menyangkal dua pasien baru positif Covid-19 di Kabupaten Batubara.
Penyangkalan tersebut didapat setelah tim gugus tugas Kabupaten setempat mencermati kasus baru yang terkonfirmasi itu ternyata lemah baik secara medis maupun hasil penelusuran dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Juru Bicara (Jubir) GTPP Batubara, drg Wahid Khusyairi menyebutkan, berdasarkan hasil tracing yang dilakukan, menyimpulkan kasus konfirmasi positif ke-4 dan ke-5 atas nama RR (21) warga Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, dan NN (15) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, tidak dapat ditempatkan sebagai kasus konfirmasi positif Kabupaten Batubara.
Alasan yang bersangkutan bukan terpapar di Batubara tetapi beliau bekerja sebagai asisten rumah tanggal dan lama menetap di kota Medan.
“Berdasarkan hasil tracing yang bersangkutan berada di Medan sebagai asisten rumah tangga dan bukan karena transmisi lokal dari Batubara,” kata drg Wahid saat konfrensi pers dikantor GTPP Batubara, Senin (29/6)2020).
Begitu juga halnya dengan NN, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang bersangkutan tidak pernah melakukan perjalanan ke Medan, dan tidak pernah melakukan pemeriksaan PCR ke Rumah Sakit USU.
Oleh karena itu, GTPP Batubara meminta kepada GTPP Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) untuk menghapus data tersebut dari pengumuman tentang data kasus Covid-19 di 33 Kabupaten/Kota di Sumut sebagai kasus positif Covid ke-4 dan ke-5 untuk Batubara.
Di samping itu, ada kabar baik datang dari pasien positif Vovid-19 yang pertama di Batubara, warga Desa Lubuk Hulu, setelah diisolasi selama 14 hari, dan pemeriksaan hasil swab sudah dinyatakan negatif dan sudah diperbolehkan pulang. ****