Batubara,zulnas.com ∼Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.
Intansi yang membidangi Balai Pengelola Transportasi Darat pada Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Dolok Estate wilayah II Propinsi Sumatera Utara itu telah melakukan penindakan sebanyak 821 kenderaan yang melebihi muatan.
Kasatpel UPPKB Dolok Estate Wilayah II Propinsi Sumatera Utara Bakhtaruddin S.Sos menyebutkan penindakan pada kenderaan yang diduga melebihi muatan tidak serta merta diberlakukan. Tetapi, Pemerintah katanya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada si pengendara, setelah sosialisasi beberapa bulan, baru pemerintah kemudian mengambil langkah tegas dengan memberlakukan penindakan.
“Mulai tanggal 27 Desember 2018, kita telah melakukan langkah persuasif melalui sosialisasi jembatan timbang pada pengendara kenderaan bermotor sampai pada tanggal 21 Januari 2019”, ujar Kasatpel.

Setelah langkah sosialisasi dilakukan, pemerintah baru kemudian memberlakukan langkah penindakan yang dilaksanakan mulai pada tanggal 22 Januari 2019 hingga sekarang.
Setelah berjalan selama lebih kurang satu bulan, UPPKB Dolok Estate Wilayah II Sumut telah melayani kenderaan yang melintasi pada jembatan timbang itu sebanyak 1327 kenderaan. Dari angka itu, sebanyak 821 kenderaan yang diduga melebihi muatan yang yang dilakukan penindakan.
“Dari hasil penimbangan, 703 kenderaan bermotor melebihi muatan, dan 118 kenderaan yang tidak memiliki buku uji ditilang dan diserahkan kepada pihak kepolisian polres setempat, dengan demikian, sebanyak 821 kenderaan yang ditindak”, ujar Kasatpel Bakhtaruddin.
Bagi kenderaan- kenderaan yang ditilang itu, lanjut Kasatpel kasusnya akan dilimpahkan ke kejari Batubara untuk disidangkan kepengadilan Negeri Kisaran sesuai dengan jadwal sidang yang telah ditentukan.
Selanjutnya, Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Dolok Estate Bakhtaruddin menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan untuk tertib muatan angkutan barang. Himbauan itu, sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Dirjen Perhubungan Darat diperkirakan hingga tahun 2021, Indonesia bisa zero Over Dimensi dan Over Loading (Odol). ****Zn