Jakarta,zulnas.com — Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama membela diri atas insiden yang menimpanya. Romy menyatakan dijebak dalam kasus ini.
“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan, bahkan firasat pun tidak,” tulis Romy dalam sebuah surat di Gedung KPK, Sabtu (16/3).
Dilansir media CNN, Romy disebutkan berdalih saat penangkapan di hotel, dirinya sedang memenuhi undangan silaturahmi. Namun dia mengaku tak menyangka kalau imbas dari pertemuan itu adalah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tahu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini menjadi petaka,” sambungnya.
Dalam sebuah surat yang ia sebarkan kepada para wartawan sesaat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Romy mendapat informasi dari penyelidik bahwa ia sudah dibuntuti sejak beberapa bulan.
Lebih jauh, Romy menduga penangkapan dirinya ini sebagai sebuah risiko.
“Kejadian ini juga menunjukkan inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat agama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status Romy sebagai tersangka pada Sabtu (16/3) siang ini. Setelah diperiksa selama 24 jam di Surabaya dan Jakarta, status Romy naik sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap dari dua tersangka lain yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Sebagai penerima, Romy disangkakan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sekjen PPP Arsul Sani enggan mengomentari klaim Rommy bahwa dirinya dijebak. Arsul mengatakan proses hukum yang akan menjawab duduk perkara kasus Romy.
“Izinkan kami tidak mengomentari soal itu, soal apakah penjebakan atau tidak itu biar proses hukum berjalan,” kata Arsul dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Arsul mengatakan pihak DPP PPP menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terhadap siapapun, termasuk ketua umumnya.
“Kami percaya KPK akan melakukan proses hukum secara adil dan fair, dan kami tetap hargai asas praduga tak bersalah,” kata Arsul.
Selain itu, PPP mempertimbangkan opsi untuk memberhentikan Romy setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.
“Penasihat hukum mas Romy bukan partai, jadi partai tidak akan berkomentar apakah ini jebakan, apakah sudah lama jadi target operasi atau tidak,” ujar Arsul. ***Cnn.