Kemendesa Buka Lowongan Pendamping Desa, Gaji Rp2-3 Jutaan, Ini Tugas Pokoknya!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 November 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZULNAS.COM  — Kemendesa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa dengan dengan gaji Rp2-3 jutaan. Tugas pokoknya dijelaskan dalam artikel ini.

Kemendesa PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi membuka lowongan pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021.

Pendaftarannya sudah dibuka mulai hari ini, Sabtu 20 November 2021, sampai tanggal 24 November 2021 mendatang.

Rekrutmen terbuka Pendamping Lokal Desa 2021 ini terbuka untuk setiap calon dengan pendidikan minimal SLTA atau Sederajat. Pelamarnya diutamakan adalah penduduk desa di kecamatan setempat.

Menariknya, para Pendamping Lokal Desa akan menerima gaji yang sangat menggiurkan. Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021, Pendamping Lokal Desa akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2-3 jutaan.

Dijelaskan dalam situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan tenaga pendamping profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di desa.

Pendamping Lokal Desa memiliki empat tugas pokok sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut ;

Baca Juga :  Bupati Zahir : PDI Perjuangan Berkeinginan Rakyat Batu Bara Sejahtera

1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.

2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.

3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID.

4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Sementara itu, rincian tugas Pendamping Lokal Desa ada delapan, yaitu sebagai berikut.

1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan.

2. Percepatan pencapaian SDGs Desa.

3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat.

5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

6. Meningkatkan kapasitas diri.

7. Melaporkan pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Tak Puas Dengan Layanan, Kepala PLN Tanjung Tiram Siap Diundang

8. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Kemendesa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa 2021 dengan kualifikasi atau persyaratan sebagai berikut.

1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat.

2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet.

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Itulah informasi Kemendesa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa dengan dengan gaji Rp2-3 jutaan, beserta tugas pokoknya. Segera lakukan pendeftaran di situs resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.***

Sumber: Kemendesa PDTT

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”
Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi
PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto
Singapura Jadi Negara ‘Blue Zone’ 2.0 Dunia, Ini Maksudnya!
Erick Thohir Tunjuk Arya Sinulingga Menjadi Asprov Plt PSSI Sumut
Mendagri Tunjuk Nizhamul Sebagai Pj Bupati Batubara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Senin, 17 Februari 2025 - 02:50 WIB

Prabowo Subianto Tegas: “Jika Gagal, Jangan Calonkan Saya Lagi di Pilpres 2029”

Senin, 30 Desember 2024 - 19:49 WIB

Aneh, Selebritis Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar dalam PBI BPJS Muskin

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:40 WIB

Pemprov Sumut Raih Penghargaan Bergengsi dengan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi

Rabu, 12 Juni 2024 - 18:01 WIB

PP HIMMAH Demo KPK Minta Tersangkakan Hasto Kristiyanto

Berita Terbaru