Kemendesa Buka Lowongan Pendamping Desa, Gaji Rp2-3 Jutaan, Ini Tugas Pokoknya!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 November 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZULNAS.COM  — Kemendesa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa dengan dengan gaji Rp2-3 jutaan. Tugas pokoknya dijelaskan dalam artikel ini.

Kemendesa PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi membuka lowongan pekerjaan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) 2021.

Pendaftarannya sudah dibuka mulai hari ini, Sabtu 20 November 2021, sampai tanggal 24 November 2021 mendatang.

Rekrutmen terbuka Pendamping Lokal Desa 2021 ini terbuka untuk setiap calon dengan pendidikan minimal SLTA atau Sederajat. Pelamarnya diutamakan adalah penduduk desa di kecamatan setempat.

Menariknya, para Pendamping Lokal Desa akan menerima gaji yang sangat menggiurkan. Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021, Pendamping Lokal Desa akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2-3 jutaan.

Dijelaskan dalam situs rekrutmenpld.kemendesa.go.id Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan tenaga pendamping profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di desa.

Pendamping Lokal Desa memiliki empat tugas pokok sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, yaitu sebagai berikut ;

Baca Juga :  Edy Sebut Kades tak disiplin pengelolaan dana desanya buruk

1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa.

2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID.

3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID.

4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Sementara itu, rincian tugas Pendamping Lokal Desa ada delapan, yaitu sebagai berikut.

1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan.

2. Percepatan pencapaian SDGs Desa.

3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat.

5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat.

6. Meningkatkan kapasitas diri.

7. Melaporkan pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Rakernas PJS, Anton Charlian Ajak Jurnalis Ciptakan Liputan Tranding Topik

8. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian.

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, Kemendesa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa 2021 dengan kualifikasi atau persyaratan sebagai berikut.

1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat.

2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet.

5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas.

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

Itulah informasi Kemendesa membuka lowongan Pendamping Lokal Desa dengan dengan gaji Rp2-3 jutaan, beserta tugas pokoknya. Segera lakukan pendeftaran di situs resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.***

Sumber: Kemendesa PDTT

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran
Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara
Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup
KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa
SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber
Kisah Dramatis Ayub Ramadhansyah: Warga Batubara yang Selamat dari Jerat TPPO di Kamboja, Nyaris Dijual 50 Ribu Dolar
Pulang dari Kamboja, Ayub Ungkap Kisah Mengerikan: Disiksa, Diancam Ambil Ginjal, Hingga Lari Kehutan
Polres Batubara Klarifikasi: Tidak Menolak Laporan, Orang Tua Korban Sudah Dikoordinasikan ke BP2MI

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:47 WIB

Ceramah Quraish Shihab Kuatkan Hati Prabowo di Tengah Perang AS VS Iran

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:40 WIB

Presiden Prabowo Didesak Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Socfindo di Batubara

Kamis, 6 November 2025 - 19:12 WIB

Usia 30: Titik Balik Pria Menuju Kedewasaan dan Tanggung Jawab Hidup

Selasa, 4 November 2025 - 15:29 WIB

KH. Ma’ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat SMSI: Tegaskan Media Siber Harus Jadi Penjaga Moral Bangsa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:21 WIB

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE”: Literasi Digital Jadi Kunci Kebebasan dan Tanggung Jawab di Era Siber

Berita Terbaru

BATUBARA

Terkait Silpa Tahun 2025, Ini Penjelasan Kadis BKAD Batubara

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:29 WIB

BATUBARA

Elang, Beo, dan LKPJ: Antara Retorika dan Kinerja Nyata

Rabu, 1 Apr 2026 - 23:24 WIB