Zulnas.com, Batubara — Masalah kepemilikan tanah merupakan masalah klasik di Indonesia sehingga pemerintah memprogramkan setiap jengkal tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat.
Hal tersebut disampaikan H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Komisi II DPR-RI sebagai narasumber pada acara paparannya di acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang digelar di Singapore Land Hotel Sei Balai Kabupaten Batubara, Kamis (3/3/22) pagi.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap disingkat PTSL ditargetkan akan tuntas pada tahun 2026 ini seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat”, ungkap Doli.
Doli memaparkan, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pendaftaran meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana program PTSL bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal dampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya”, terang Doli.
Terkait PTSL, Doli menyebutkan tanggungjawab Komisi II DPR-RI ada tiga yakni Fungsi pembuat Undang Undang bersama Pemerintah.
“Semua kebijakan Pemerintah ada aturannya agar kuat termasuk pembuatan sertifikat tanah”, papar Doli.
Kemudian tanggung jawab Komisi II berikutnya adalah menyusun anggaran termasuk anggaran sertifikat tanah yang ditanggung pemerintah.
“Sertifikat yang diterbitkan ini tidak gratis, biaya sudah ditanggung pemerintah”, kata Doli
Ketiga, pengawasan terhadap uang negara seperti untuk biaya pembuatan sertifikat dan jumlah sertifikat yang diterbitkan.
“Karena itu, masyarakat yang punya tanah namun belum bersertifikat diminta segera urus ke BPN untuk mendapatkan kepastian hukum”, pinta Doli.
Disebutkan anggota DPR-RI dari Dapil 3 Sumatera Utara tersebut, Komisi II memiliki mitra kerja sebanyak 16 Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si, selaku Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN saat membuka acara mengatakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN terlaksana berkat kerjasama dengan anggota Komisi II DPR RI.
“Memasuki tahun ke enam program pendaftaran tanah melalui penyertifikatan tanah telah mencapai 5,4 juta sertifikat dan target 2026 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat”, beber Yagus Suyadi.
Disebutkannya, sosialisasi dimaksud untuk menggali informasi, menerima masukan dan keluhan dari masyarakat agar kegiatan BPN berkualitas dan dapat memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Kemen ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak menandatangani sertifikat apapun tanpa ada kepentingan.
“Jangan sampai tandatangan tersebut melepaskan hak yang bersangkutan”, ingatnya. ***