Zulnas.com, Labuhanbatu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022–2024. Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (7/4/2026), penyidik mengungkap progres penyidikan yang kini telah mencapai 95 persen.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Deby Rinaldi, didampingi Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama dan Kasi Pidana Khusus Sabri Fitriansyah Marbun, memaparkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 2 Januari 2026.
“Sejauh ini kami telah memeriksa 85 orang saksi, mulai dari vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah. Sebagian besar telah hadir dan memberikan keterangan,” ujar Deby.
Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Modus Mulai Terkuak
Dalam penyidikan, Kejari Labuhanbatu mulai mengungkap sejumlah dugaan modus operandi. Di antaranya adalah penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan hingga rekayasa laporan kegiatan.
“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tetapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” ungkap Deby.
Selain itu, ditemukan juga dugaan manipulasi laporan konsumsi serta pemotongan hak peserta kegiatan. Dalam beberapa kasus, nilai yang dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Laporan konsumsi dibuat besar, tapi kenyataannya tidak sesuai. Ada juga honor atau uang transport yang tidak dibayarkan penuh, bahkan ditemukan indikasi tanda tangan yang tidak sesuai,” jelasnya.
Total Dana Hibah Rp3,75 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana hibah yang dikucurkan selama tiga tahun mencapai Rp3,75 miliar, dengan rincian Rp1,55 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, dan Rp1,2 miliar pada 2024.
Meski penyidikan hampir rampung, pihak kejaksaan menegaskan tidak akan tergesa-gesa menetapkan tersangka.
“Kami fokus dulu pada perhitungan kerugian negaranya. Setelah itu baru ditentukan siapa yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut. Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tegas Deby.
Bantah Isu “Senyap”
Menanggapi isu yang menyebut penanganan perkara berjalan “senyap”, Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun membantah keras anggapan tersebut. Ia menilai proses penyidikan justru berlangsung cepat dan efektif.
“Dalam waktu 45 hari kerja hingga 1 April 2026, kami sudah menghadirkan 75 saksi. Ini menunjukkan progres yang sangat signifikan,” ujarnya.
Sabri juga menegaskan pihaknya selalu terbuka kepada media terkait perkembangan kasus.
“Tidak fair jika disebut senyap. Setiap ada wartawan yang bertanya, selalu kami jawab. Jadi kalau ada pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi, itu keliru,” tegasnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini diketahui bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Labuhanbatu. Pihak kejaksaan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami minta masyarakat bersabar dan percaya pada proses yang sedang berjalan,” tutup Sabri.
Dengan progres penyidikan yang hampir rampung, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Labuhanbatu, terutama dalam penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. (Ceha).












