Ini Data Kekerasan Seksual Anak di Kabupaten Labuhanbatu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu — Perkuat Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Melalui DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., APT MM saat mewakili Bupati Labuhanbatu membuka Advokasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/5/2023).

Tuti mengatakan, kekerasa terhadap perempuan dan anak merupaka pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

“Saat ini kasus kekerasan semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM,” ucap Tuti.

Tuti memenjelaskan jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya kekerasan seksual pada tahun 2021 sebesar 19 Kasus dan menurun pada tahun 2022 sebesar 12 kasus. Sedangkan di tahun 2023, sampai dengan saat ini sudah tercatat sebesar 5 kasus.

Baca Juga :  Terapkan Jum'at Bersih, Bupati Erik Ingin Labuhanbatu Bersih dan Sehat

Oleh sebab itu, perlu UU No. 12 Tahun 2022 perlu diimplementasikan dengan baik. UU ini bertujuan untuk melindungi korban, Memperketat sanksi terhadap pelaku dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan. UU ini sangat penting bagi kita semua terutama bagi Wanita dan Anak-anak sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan seksual.

“Saya meminta kepada semua pihak yang hadir untuk mendukung dan memperkuat implementasi Undang-undang ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu untuk bekerjasama memerangi kekerasan seksual dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan,” ajak Tuti.

Mengakhiri arahannya, Tuti mengatakan dalam kegiatan advokasi ini ada narasumber yang menyampaikan informasi terkait UU tindak Pidana Kekerasan Seksual dan upaya pencegahannya, beserta kegiatan diskusi dan bertukar pendapat. Tuti juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan masyarakat Labuhanbatu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam perspektif Islam oleh Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando, yang mengatakan bahwa perlindungan terhadap kekerasan seksual yaitu untuk memmerikan pendidikan agama pada anak, lingkungan yang baik, serta orang tua harus menjadi suri tauladan yang baik bagi anak. Orang tua selektif dalam memilih lingkungan yang baik pada anak.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pasca Pandemi, Bupati Labuhanbatu Gelar RUPM

Narasumber berikutnya adalah Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Rifai Hasibuan yang mengatakan bahwa Undang-Undang ini, bukan hanya menghukum pelaku, tapi bagaimana korban juga secara keadilan mendapatkan perlindungan dan dukungan.

“Kita berharap hal ini akan selalu disosialisasikan. Bagaimana orang tau, agar orang tidak melakukan kekerasan seksual, bagaimana melindungi anak-anak karena anak adalah aset masa depan, agar tidak menganggu dan merusak masa depan anak,” ungkapnya.

Usai sesi diskusi, dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa jika ada kasus kekerasan seksual kepada perempuan atau anak-anak dapat melapor ke UPTD PPA di hotline 0821 6274 8143 untuk melapor dan mendapat perlindungan, dimana setelah UPTD PPA menerima laporan, akan melakukan assesmen kebutuhan korban dan jika diperlukan untuk melindungi korban selama proses hukum berjalan. (BAF)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan
Wabup Labuhanbatu Turut Sambut Angkatan Ke-28 Alumni SMA Plus Rantauprapat
Arjan Priadi Ritonga Kecam Karikatur Tempo, Ajak Publik Sikapi Informasi Secara Jernih
Bupati Maya Hasmita Doakan Calon Jamaah Haji Dinas Pendidikan Labuhanbatu
Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan
Bupati Labuhanbatu Resmikan Gedung dan Fasilitas Baru RSUD Rantauprapat, Hadirkan Layanan Cath Lab
Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu H. Jamri Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah
Dzikir Akbar dan Halal Bihalal Syawal 1447 H di Labuhanbatu Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:45 WIB

Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan

Jumat, 17 April 2026 - 08:09 WIB

Arjan Priadi Ritonga Kecam Karikatur Tempo, Ajak Publik Sikapi Informasi Secara Jernih

Kamis, 16 April 2026 - 20:31 WIB

Bupati Maya Hasmita Doakan Calon Jamaah Haji Dinas Pendidikan Labuhanbatu

Kamis, 16 April 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tanjung Medan

Kamis, 16 April 2026 - 08:26 WIB

Bupati Labuhanbatu Resmikan Gedung dan Fasilitas Baru RSUD Rantauprapat, Hadirkan Layanan Cath Lab

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Riris Melati Sinaga: Kartini Kritik Ketidakadilan Melalui Tulisan

Selasa, 21 Apr 2026 - 09:45 WIB

Tak Berkategori

Pandangan Tajam Bukan untuk Ditakuti, Melainkan Dipahami

Senin, 20 Apr 2026 - 23:39 WIB