Zulnas.com,Labura – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (13/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) itu berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penggunaan sabu di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke tempat yang dilaporkan warga.
Saat penggerebekan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dan satu kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan yang dilaporkan mencapai 1,79 gram. Petugas turut mengamankan alat isap bong, mancis, serta skop yang terbuat dari pipet.
Selain barang bukti dari S, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,76 gram bruto. Tim juga menyita lima bungkus plastik klip kosong, dua alat isap bong, dan satu botol bekas minuman yang berisi pipet.
Berdasarkan keterangan dalam laporan operasi, S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rido untuk digunakan sendiri.
Petugas juga menduga sejumlah barang bukti lain di lokasi berkaitan dengan Rido. Namun, saat dilakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkara, petugas belum menemukan pria tersebut.
Dalam operasi itu, tim gabungan turut membakar pondok, terpal, dan sejumlah barang lain yang menurut petugas sengaja digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Selanjutnya, petugas membawa S beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih perlu menelusuri asal-usul barang bukti serta memastikan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam laporan operasi.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu petugas mendeteksi lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ce Ha












