Zulnas.com, BATUBARA — Aroma korupsi kembali tercium dari tubuh Pemerintah Kabupaten Batubara. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan dan menahan dua orang pejabat non aktif Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025.
Keduanya adalah LA, selaku eks Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran pada dinas tersebut. Mereka ditahan pada Jumat (1/8/2025) sore setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua surat penetapan: Print-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan Print-06/L.2.32/Fd.2/08/2025.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana gaji petugas kebersihan yang seharusnya untuk kesejahteraan, namun justru diduga dikorupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H, dalam keterangannya.
Kasus ini mencuat setelah hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dari ahli menunjukkan adanya kerugian negara senilai Rp665.300.000. Modus yang dilakukan diduga melibatkan pemotongan atau penggelapan dana operasional yang bersumber dari kas dinas.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini kembali menambah deretan pejabat Batubara yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah mantan Kepala Dinas di era Bupati Zahir juga telah ditahan dalam kasus berbeda.
Sebelumnya, Eks mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus, kemudian mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Batubara drg Wahid Khusyairi, dan terakhir Mantan Kadia Tarukim Batubara LA dan IS bendaharanya. (Dan).