Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara menggelar sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Talawi dan SMA Negeri 1 Tanjung Tiram, selasa 12 Desember 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan mengambil materi tentang pentingnya memahami aspek hukum bagi seorang pelajar sehingga mampu mencegah perbuatan koruptif sejak dini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Jackson Pandiangan, Kamis (14/12/2023).
Jackson menuturkan, pemahaman aspek hukum tindak pidana korupsi perlu disosialisasikan kepada para pelajar sebagai ujung tombak generasi penerus bangsa. Pemahaman itu ditanamkan sejak dini sehingga mereka dapat merubah prilakunya dengan pengenalan hukum di sekolah-sekolah.
“Adapun materi yang diberikan menghindarkan perilaku koruptif sedini mungkin kepada pelajar yang bertujuan untuk mengedukasi atau mendidik masyarakat khususnya para siswa dan siswi tentang masalah korupsi yang dinilai sebagai fenomena sosial yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Sehingga, lanjut dia, dari awal penting sebagai pelajar mengetahui apa itu korupsi dan perilaku koruptif dan menghindarinya karena diharapkan dengan mengenali hukum maka pelajar menjauhi hukuman sebagai bekal menggapai masa depan mereka (pelajar) kelak.
Selaras dengan kegiatan tersebut dan sebagai bentuk upaya nyata dalam memberantas Korupsi, Kejaksaan Negeri Batubara melalui bidang Tindak Pidana Khusus juga telah melakukan penyelesaian perkara/eksekusi sebanyak 7 (tujuh) perkara, dimana 5 diantaranya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dan 2 lainnya terkait perkara Cukai dan Kepabeanan. Sayangnya dia tidak merincikan rekapitulasi perkara-perkara tersebut secara detail sebagai bentuk laporan akhir tahunan.
Kegiatan sosialisasi Hakordia Tahun 2023 tersebut dilaksanakan disetiap tahunnya. Kegiatan tserbut juga sebagai bentuk tindak lanjut Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4159/F/Fjp/11/2023 tertanggal 22 November 2023 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-4317/F/Fjp/12/2023, prihal Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 tertanggal 06 Desember 2023.