Kantor Hukum Bahagia Keadilan Gugat Kapolres dan Kasat Narkoba Asahan Lewat Praperadilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Zulnas.com, Asahan – Kantor Hukum Bahagia Keadilan resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan terhadap Kapolres Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. Gugatan ini diajukan atas penangkapan dan penahanan klien mereka, Lisa, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dipimpin oleh Ramadhan Zuhri, SH, bersama timnya yang terdiri dari M. Zulham Rafi’i, SH, Bayu Tri Anada Septriandi, SH, Roni Ahmad Rohadi, SH, Muhammad Ali Nasution, SH, dan Alamsyah, SH, MH, tim kuasa hukum ini menilai penetapan status tersangka dan penahanan Lisa tidak sesuai prosedur hukum.

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan karena klien kami merasa sangat dirugikan atas penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Polres Asahan,” ujar Ramadhan Zuhri kepasa zulnas.com, Kamis (24/4) malam.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Ikut Rapat RUPS Luar Biasa PT. Bank Sumut

Lisa, yang diketahui seorang ibu rumah tangga dan istri dari seorang prajurit TNI, menurut kuasa hukum tidak pernah terlibat atau mengetahui adanya barang haram tersebut di rumahnya.

“Klien kami sehari-harinya hanya mengurus rumah tangga dan tidak pernah mencampuri pekerjaan suaminya. Ia juga tidak mengetahui keberadaan sabu yang ditemukan di ruang sauna dalam kamar tidur mereka,” jelas Ramadhan.

Katanya, Penggerebekan di rumah Lisa yang kemudian menjadi dasar penangkapan disebut sebagai tindakan yang berlebihan dan menyimpang dari prosedur hukum. Tim hukum menilai ada tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan hukum oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  Gubsu Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Asahan

“Atas dasar inilah kami menempuh jalur praperadilan demi menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi klien kami,” tegasnya.

Permohonan praperadilan ini pun menjadi sorotan, mengingat kasus narkotika kerap kali menyisakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, terutama jika menyentuh ranah keluarga dari aparat negara.

PN Asahan dijadwalkan akan memproses permohonan ini dalam waktu dekat. Publik pun menanti sejauh mana proses hukum ini mampu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi warga yang merasa terdzalimi. (Dan)

Berita Terkait

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Sosial untuk Dorong Ekonomi Masyarakat di 13 Kecamatan
Bupati Asahan Siap Dukung Peran HMI dalam Pembangunan Daerah
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Asahan Apresiasi Peran Polri di Tengah Masyarakat
Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman
Wakil Bupati Asahan Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 15 di Medan
Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025
Bupati Asahan Jemput 2 Jemaah Haji yang Sakit di Embarkasi Medan
Remaja Masjid Al-Husna Kukuhkan Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat di Asahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bupati Asahan Serahkan Bantuan Sosial untuk Dorong Ekonomi Masyarakat di 13 Kecamatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:28 WIB

Bupati Asahan Siap Dukung Peran HMI dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:13 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Asahan Apresiasi Peran Polri di Tengah Masyarakat

Senin, 30 Juni 2025 - 16:21 WIB

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Juni 2025 - 16:16 WIB

Wakil Bupati Asahan Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 15 di Medan

Berita Terbaru