Zulnas.com,Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Adapun tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial PHP (29), S (48), dan IH (31). Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan satu buah kaca pirex berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah mancis, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.. Petugas juga melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial C yang disebut dalam hasil interogasi, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Selain mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti, petugas turut memusnahkan sejumlah pondok, terpal, serta barang lainnya yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika dengan cara dibakar.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Call Center 110. Ce Ha












