Zulnas.com,Labuhanbatu – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (25/9/2026).
Pria tersebut diketahui berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Ia diamankan personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, MAD alias AG juga tercatat terkait dengan lima laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kelima laporan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui keterkaitan terduga pelaku dengan perkara-perkara yang dilaporkan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan, kejadian bermula saat korban RG (38) bersama sejumlah rekannya melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat patroli, mereka menemukan adanya tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru.
Korban kemudian menemukan tumpukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit di parit bekoan dan menghubungi rekannya. Tidak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, disebut membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan.
Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena petugas keamanan sudah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas setelah salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dengan menyebut korban sebagai maling.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terduga pelaku kemudian mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar dengan mundur. Terduga pelaku selanjutnya diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan.
Selain itu, seorang saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan. Bahkan, beberapa orang yang berada bersama terduga pelaku turut melakukan pemukulan terhadap saksi tersebut.
Karena jumlah orang yang semakin banyak, korban dan saksi kemudian memilih mundur dari lokasi. Setelah itu, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan.
Petugas kemudian menemukan sebanyak 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian punggung, sementara saksi mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri. Pihak perkebunan juga disebut mengalami kerugian sekitar Rp595.200.
Petugas saat ini masih melakukan proses pengumpulan barang bukti serta pendalaman terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman STrk., S.I.K., M.H. mengatakan, pengamanan terhadap terduga pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres Labuhanbatu.
“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, terduga pelaku sudah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ce Ha












