Zulnas.com,Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang pria berinisial HA alias G (37) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka diamankan saat berada di belakang sebuah rumah di lokasi tersebut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Desa Londut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. kemudian melakukan pemantauan hingga melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan aktivitas terkait narkotika.
Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan sebuah dompet kecil bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut terdiri dari 10 bungkus plastik klip transparan kecil dan 1 bungkus plastik klip transparan sedang dengan berat bruto keseluruhan 2,13 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kecil kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, satu dompet kecil bermotif bunga, serta uang tunai sebesar Rp260.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui identitasnya dan menyebutkan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial K yang disebut-sebut berdomisili di wilayah Kabupaten Asahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. Ce Ha












